Jakarta, IDN Times – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal dipandang memberikan angin segar bagi partai politik. Peneliti senior dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heriok M Pratama, mengatakan, pemisahan ini membuka ruang lebih luas bagi partai dalam menyiapkan kandidat yang akan maju dalam kontestasi politik, terutama di level daerah.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah/lokal dipisah. MK menginstruksikan agar pemilu tingkat nasional dan daerah/lokal digelar dengan jeda paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pemenang pemilu nasional.
Pemilu nasional itu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian, pemilu daerah baru bisa diselenggarakan paling lambat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Heriok menilai, adanya masa jeda antara pemilu nasional dan daerah sangat krusial untuk proses rekrutmen yang lebih berkualitas.
"Karena kita tahu bahwa MK juga menyebutkan di dalam keputusan ini ketika pemilu serentak lima surat suara dengan pemilu kepala daerah serentak dilaksanakan dalam satu tahun yang bersamaan, ini juga menyulitkan partai," kata Heriok dalam diskusi daring yang digelar Perludem pada Jumat (27/6/2025).