Bogor, IDN Times - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan langkah penghapusan operasional angkot berusia 20-22 tahun diambil demi keselamatan warga dan modernisasi kota.
Dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) terbaru, Jenal mengatakan, pihaknya sengaja menghapus poin-poin yang belum mendesak agar fokus pada inti masalah, yakni Pasal 118-119 turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023.
"Sebelumnya, dalam draf ada pasal mengenai angkot listrik atau kereta api, namun itu saya hapus agar diskusi fokus pada mekanisme peremajaan dan penghapusan angkot," ujar Jenal Mutaqin di Bogor, Senin (9/2/2026).
Pemkot Bogor Hentikan Operasional Angkot Usia 20 Tahun Demi Keselamatan

Intinya sih...
Pemerintah Kota Bogor tidak lagi memberikan kompromi soal batasan usia operasional angkot. Hal ini bukan sekadar kebijakan lokal, melainkan mandat dari peraturan Kementerian Perhubungan yang harus ditaati.
Banyaknya angkot yang sudah berumur 20 hingga 22 tahun dinilai membahayakan, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
1. Aturan usia kendaraan 20 tahun adalah harga mati
Pemerintah Kota Bogor tidak lagi memberikan kompromi soal batasan usia operasional angkot. Hal ini bukan sekadar kebijakan lokal, melainkan mandat dari peraturan Kementerian Perhubungan yang harus ditaati.
Jenal mengatakan, kebijakan ini sudah melalui pertimbangan panjang, termasuk pemberian toleransi waktu yang sudah dilakukan berkali-kali sebelumnya.
"Aturan usia kendaraan 20 tahun itu sudah harga mati sesuai peraturan Kemenhub dan kita sudah memberikan tiga kali kelonggaran," kata dia.
2. Keamanan warga jadi alasan utama penghentian operasional
Jenal menekankan, langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Banyaknya angkot yang sudah berumur 20 hingga 22 tahun dinilai membahayakan, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Pemkot ingin keselamatan publik harus berada di atas kepentingan lainnya.
"Untuk angkot yang berusia di atas 20 tahun atau bahkan 22 tahun, demi keselamatan warga, operasionalnya harus dihentikan," kata Jenal.
3. Opsi alih fungsi menjadi kendaraan pelat hitam
Bagi pemilik angkot yang masa berlakunya sudah habis, Pemkot Bogor pun memberikan solusi transisi. Alih-alih dihancurkan total, kendaraan tersebut bisa dialihkan statusnya menjadi kendaraan pribadi atau pelat hitam, tetapi dengan catatan tidak lagi boleh menarik penumpang secara umum.
Kebijakan ini disebut telah mendapat lampu hijau dari sebagian besar peserta forum, mulai dari organisasi angkutan (Organda), mahasiswa, hingga tokoh masyarakat.
"Operasionalnya harus dihentikan atau dialihkan menjadi pelat hitam," ucap dia.