Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tegaskan 3 Kebijakan Soal Angkot

- Angkot usia 20 tahun wajib ganti pelat hitamMenjadi milik pribadi dengan plat nomor hitam setelah melewati batas usia, bukan aset pemerintah.
- Konsep baru minimal usia kendaraan 10 tahunDraf Perwali akan mengatur ulang syarat kendaraan yang boleh beroperasi dengan minimal usia 10 tahun.
- Penataan jalur dengan sistem levelingPemerintah akan melakukan penataan zonasi untuk mengatasi ketimpangan jumlah armada di beberapa trayek.
Bogor, IDN Times – Polemik mengenai pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) di Bogor terus bergulir. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memberikan penjelasan terkait nasib kendaraan yang sudah tidak layak jalan hingga rencana penataan jalur demi kenyamanan warga.
Jenal menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan iklim transportasi yang lebih sehat dan aman.
Sembari menunggu Perwali rampung, Pemkot Bogor memberikan kelonggaran operasional. Namun, Jenal memberikan syarat ketat bagi para pengemudi untuk memperbaiki perilaku di jalan demi kenyamanan penumpang.
"Pemkot Bogor memberikan kelonggaran dengan syarat lisan bahwa para pengemudi tidak merokok, tidak menghentikan kendaraan sembarangan (ngetem), dan menjaga sikap serta perilaku agar warga Bogor merasa nyaman," tegasnya di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).
1. Angkot usia 20 tahun wajib ganti pelat hitam

Menanggapi kekhawatiran pengusaha soal kompensasi, Jenal menegaskan bahwa angkot adalah milik pribadi, bukan aset pemerintah. Kendaraan yang sudah melewati batas usia 20 tahun otomatis dilarang beroperasi sebagai angkutan umum, namun tetap bisa dimiliki sebagai kendaraan pribadi.
"Kendaraan yang sudah melebihi batas usia tidak akan lagi beroperasi sebagai angkutan umum, namun tetap menjadi milik mereka dengan plat nomor yang berubah menjadi hitam (angkutan pribadi)," ujar Jenal.
2. Konsep baru minimal usia kendaraan 10 tahun

Dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tengah disusun, pemerintah berencana mengatur ulang syarat kendaraan yang boleh mengaspal kembali. Salah satu poin yang sedang digodok adalah standar usia kendaraan yang lebih segar.
"Rencana baru menyebutkan bahwa kendaraan yang akan diizinkan kembali minimal memiliki usia 10 tahun. Ini masih dalam konsep yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota," jelasnya.
3. Penataan jalur dengan sistem leveling

Jenal menyoroti adanya ketimpangan jumlah armada di beberapa trayek. Ada jalur yang sangat padat angkot namun sepi penumpang, begitu juga sebaliknya. Melalui aturan baru, pemerintah akan melakukan penataan zonasi.
"Pembagian jalur akan disesuaikan dengan zona kebutuhan masing-masing koridor, mengatasi masalah di mana ada jalur dengan penumpang sedikit namun angkot banyak, dan sebaliknya (leveling)," tambah Jenal.


















