Pemkot Bogor Godok Perwali Peremajaan dan Penghapusan Angkot

- Perwali Bogor direvisi untuk peremajaan dan penghapusan angkot
- Fokus pada pasal "panas" peremajaan dan penghapusan
- Target pengesahan rampung dalam satu bulan
Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini tengah serius menggodok revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur tentang angkutan kota (angkot).
Langkah ini diambil menyusul adanya gelombang protes dari sopir dan pengusaha angkot, yang merasa terancam dengan rencana peremajaan hingga penghapusan armada di jalur-jalur utama Kota Bogor. Mereka resah karena Pemkot Bogor berencana menghapus 1.940 armada angkot yang sudah berusia 20 tahun.
Merespon hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan, mengingat rencana penghapusan angkot yang berusia di atas 20 tahun sempat memicu tensi tinggi di kalangan kru angkutan.
Pemerintah menyadari poin yang paling membuat resah para pelaku transportasi adalah mekanisme peremajaan yang dianggap memberatkan, terutama terkait rencana pengurangan jumlah armada secara bertahap. Jenal menjelaskan dalam FGD kali ini, pembahasan secara spesifik dikerucutkan pada Pasal 118 dan Pasal 119 yang selama ini menjadi batu sandungan antara pemerintah dan pemilik armada mengenai batas usia operasional kendaraan.
"Jadi eksplesialis pasal 118 dan pasal 119 tentang mekanisme peremajaan dan penghapusan. Itulah yang akan menjadi fokus pembahasan diskusi siang hari ini, sehingga tidak melebar ke mana-mana segera selesai dan menjadi solusi terbaik," ujar Jenal Mutaqin, Jumat (6/2/2026).
1. Fokus pada pasal "panas" peremajaan dan penghapusan

Jenal menuturkan, kebijakan ini tidak disusun di balik meja tertutup, melainkan melibatkan dialog terbuka dengan berbagai pihak sebagai respons atas dinamika sosial yang terjadi. Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota setelah menerima aspirasi langsung dari para pengemudi saat aksi demo besar-besaran, yang menuntut kejelasan nasib mereka di tengah program konversi angkot ke bus.
Pertemuan ini menghadirkan perwakilan dari Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU), Organda, pengusaha angkot, hingga pengamat transportasi untuk menyelaraskan persepsi mengenai aturan main di lapangan.
"Sesuai dengan pada saat saya menerima aksi dan instruksi Pak Wali bahwa proses Perwali akan kita selesaikan dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan KKSU, Organda, Pengusaha dan juga beberapa pengamat transportasi," jelas Jenal.
2. Target pengesahan rampung dalam satu bulan

Meskipun regulasi ini harus melewati serangkaian prosedur birokrasi, Pemkot Bogor menargetkan prosesnya bisa rampung dalam waktu singkat, guna memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha transportasi.
Jenal menyebutkan setelah kesepakatan di tingkat kota tercapai, draf akan segera dikonsultasikan ke tingkat provinsi dan kementerian terkait, jika berhubungan dengan regulasi keuangan.
Ia optimistis titik temu yang dicapai akan mempercepat proses penetapan aturan turunan yang selama ini menjadi perdebatan panjang.
"Perwali itu biasanya harus mendapat persetujuan dulu provinsi, tapi rasanya mudah-mudahan tidak sampai satu bulan. Yang penting pasal-pasal yang tadi menjadi debatable siang ini mudah-mudahan lebih mengerucut dan segera kita tetapkan," katanya.
3. Transisi menuju angkutan pengumpan (feeder)

FGD ini bukan sekadar ajang debat, melainkan upaya Pemkot untuk merancang sistematika transportasi yang lebih modern, tanpa mematikan mata pencaharian warga. Rencana penghapusan angkot di pusat kota akan dibarengi dengan skema transisi, di mana unit yang masih layak akan diarahkan menjadi angkutan pengumpan (feeder) bagi Biskita Trans Pakuan. Revisi Perwali 8 Tahun 2023 ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi proses penataan tersebut.
"Secara garis besar tadi mengulas, saya coba angkat kalau biar sistematika pembahasan FGD ini lebih mengerucut. Mudah-mudahan segera kita tetapkan Perwali 8 2023 turunan dari (aturan sebelumnya)," pungkas Jenal.

















