Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang Selasa (18/3/2025).
Para Pemohon mengujikan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, dalam sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani ini, para pemohon mengklarifikasi terkait pernyataan pencabutan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025.
Disebutkan pada 15 Maret 2025, Mahkamah telah menerima surat penarikan permohonan dari para pemohon. Hal ini dibenarkan salah satu pemohon yang mengatakan, usai melakukan diskusi dan berupaya menyempurnakan permohonan, namun waktu dua minggu dinilai masih kurang untuk mereka mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam pengajuan perbaikan permohonan.
“Kami sudah mengklarifikasi penarikan permohonan dan berterima kasih kepada para pemohon yang telah hadir untuk klarifikasi permohonannya. Artinya sidang dengan agenda menyampaikan perbaikan permohonan ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup,” ucap Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dari Ruang Sidang Panel MK.