Bawaslu Perketat Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

- Bawaslu akan perketat pengawasan PSU tahap pertama Pilkada 2024 pada 22 Maret 2025.
- Peningkatan koordinasi dengan KPU dan aparat keamanan untuk mencegah pelanggaran seperti politik uang dan mobilisasi pemilih ilegal.
- PSU tahap pertama digelar di Siak, Bangka Barat, Barito Utara, dan Magetan; petugas KPPS sudah dilantik sejak 7 Maret 2025.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan akan memperketat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 tahap pertama, yang akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.
"Bawaslu tentu akan memperketat pengawasan terhadap PSU yang akan berlangsung pada 22 Maret mendatang," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
1. Mencegah potensi politik uang, mobilisasi pemilih ilegal, dan ketidaknetralan penyelenggara

Puadi menjelaskan, peningkatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparan, dan bebas dari pelanggaran.
"Pengawas pemilu di tingkat daerah telah diperintahkan untuk meningkatkan koordinasi dengan KPU, aparat keamanan, dan stakeholder terkait guna mencegah potensi pelanggaran, seperti politik uang, mobilisasi pemilih ilegal, atau ketidaknetralan penyelenggara," jelasnya.
2. Ada empat daerah gelar PSU tahap pertama

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan PSU tahap pertama ini digelar di beberapa titik daerah yakni Siak, Riau; Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung; Barito Utara, Kalimantan Tengah; dan Magetan, Jawa Timur.
"Untuk yang PSU, yang pertama ini 22 (Maret) besok itu di Siak, di Bangka Barat, kemudian di Barito Utara, sama di Magetan itu (petugas KPPS) sudah siap semua," ucap dia kepada awak media di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
3. Semua petugas sudah dilantik

Sebelumnya, Afifuddin memastikan, semua petugas KPPS yang dibutuhkan untuk menggelar PSU sudah dilantik secara bertahap sejak 7 Maret 2025.
"Durasi tanggal 7 sampai 10 sudah dilantik semua petugas-petugas kita di sana udah siap," tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Afif itu mengatakan, KPU sudah mengganti petugas KPPS di sejumlah daerah yang tidak layak bertugas. Evaluasi itu dilakukan atas pertimbangan kinerja pada Pilkada 2024.
"Kalau di daerah tersebut, KPPS ada putusan yang kemudian untuk teman-teman tidak layak dilanjutkan, ya kita ganti. Tentu updatenya di teman-teman (KPU) kabupaten/kota," imbuh dia.