Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemohon Sidang MK Mendadak Cabut Gugatan soal Polri di Bawah Mendagri
(Dok. Humas MK)
  • Para pemohon uji materi UU Polri di MK resmi mencabut gugatannya, setelah menilai aspirasi mereka telah diakomodir oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah guru besar hukum tata negara.
  • Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan alasan pencabutan karena rekomendasi tim reformasi tidak sepenuhnya sejalan dengan permohonan awal, namun para pemohon tetap teguh menarik gugatan tersebut.
  • MK akan menggelar rapat untuk memutuskan apakah pencabutan perkara diterima; jika dikabulkan, sidang lanjutan dengan keterangan dari pihak kepolisian tidak akan dilaksanakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tadi ada tiga orang yang minta supaya polisi kerja di bawah Menteri Dalam Negeri, bukan di bawah Presiden. Mereka datang ke Mahkamah Konstitusi untuk bilang itu. Tapi sekarang mereka berubah pikiran dan mau cabut permintaan itu karena sudah ada tim reformasi polisi yang bantu bahas soal itu. Hakim bilang nanti mereka rapat dulu buat putuskan boleh dicabut atau tidak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Rabu (3/6/2026).

Sidang terhadap perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Edy Rudyanto (Pemohon III) ini beragenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Adapun para pemohon dalam permohonan ini meminta agar Polri yang semula di bawah Presiden, menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi, Suhartoyo, mengonfirmasi surat pencabutan permohonan yang diajukan para pemohon.

"Persidangan pada pagi atau siang hari ini untuk mendengar keterangan pihak terkait Kepolisian Republik Indonesia. Tapi ini ada surat pencabutan permohonan dari pemohon atau para pemohon. Mungkin majelis hakim akan konfirmasi terlebih dahulu, apakah benar ada surat yang diajukan ke mahkamah seperti ini?" tanya Suhartoyo dalam persidangan.

1. Beralih pandangan, kini meyakini Polri lebih independen di bawah presiden

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Syamsul Jahidin membenarkan pihaknya mencabut permohonan tersebut. Para pemohon berdalih, isu yang menjadi fokus dalam permohonan yang diajukan sudah diakomodir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Menurut para pemohon, aspirasi mereka sudah diwakili jajaran guru besar hukum tata negara yang bergabung dalam KPRP.

Syamsul menegaskan, pihaknya kini berubah pandangan, karena meyakini Polri lebih independen di bawah presiden.

"Betul kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan. Dikarenakan dengan alasan, sudah ada rekomendasi dari tim reformasi percepatan reformasi Polri. Yang di mana para pemohon, sepakat karena di tim percepatan reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara termasuk Prof Jimly, Prof Mahfud, dan Prof Yusril," ucapnya.

"Jadi kami mendukung pemerintahan. Kami percaya bahwa Polri lebih independensi di bawah presiden. Maka dengan alasan tersebut kami sepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan," sambung Syamsul.

2. Hakim MK mempertanyakan dalih para pemohon

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi penjelasan itu, Suhartoyo pun bertanya, karena rekomendasi yang disampaikan tim reformasi Polri, tidak sejalan dengan yang diinginkan para pemohon.

"Tapi rekomendasi kan tidak seperti yang saudara inginkan?" tanya dia.

Para pemohon pun kembali menegaskan, tetap berpegang teguh untuk mencabut permohonan tersebut.

3. Hakim MK akan menggelar rapat bahas permohonan pencabutan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Suhartoyo lantas memastikan, hakim MK akan menggelar rapat membahas permintaan dicabutnya permohonan tersebut. Apabila nanti memang permohonan pencabutan perkara dikabulkan, MK tidak perlu mendengar kembali untuk keterangan dari kepolisian.

"Tapi jika nanti permohonan ini tidak bisa dikabulkan, tentunya akan kami panggil kembali untuk sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sebagaimana agenda seperti hari ini. Padahal dari kepolisian sudah full team dan keterangannya juga sudah lengkap ini. Tinggal dibacakan saja," ujarnya.

Perlu diketahui, para pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil UU Polri ke MK. Norma yang diujikan yaitu Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 30 ayat 4 dan Pasal 17 ayat 1 serta Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di MK pada Kamis (19/02/2026). Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pasal 8 ayat 1 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Pasal Pasal 8 ayat 2 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Syamsul Jahidin menyebutkan sebagai advokat, para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.

Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya, kerugian ini dapat bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat yang berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi para pemohon.

Dengan demikian, para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas. Penempatan Kepolisian secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dalam petitum permohonan yang disampaikan, pemohon meminta Polri berada di bawah presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Mendagri.

“Menyatakan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri'," ucap Edy Rudyanto, membacakan petitum permohonan.

"Menyatakan Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan permerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," sambungnya.

Editorial Team

Related Article