Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Suhartoyo lantas memastikan, hakim MK akan menggelar rapat membahas permintaan dicabutnya permohonan tersebut. Apabila nanti memang permohonan pencabutan perkara dikabulkan, MK tidak perlu mendengar kembali untuk keterangan dari kepolisian.
"Tapi jika nanti permohonan ini tidak bisa dikabulkan, tentunya akan kami panggil kembali untuk sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sebagaimana agenda seperti hari ini. Padahal dari kepolisian sudah full team dan keterangannya juga sudah lengkap ini. Tinggal dibacakan saja," ujarnya.
Perlu diketahui, para pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil UU Polri ke MK. Norma yang diujikan yaitu Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 30 ayat 4 dan Pasal 17 ayat 1 serta Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di MK pada Kamis (19/02/2026). Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pasal 8 ayat 1 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Pasal Pasal 8 ayat 2 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Syamsul Jahidin menyebutkan sebagai advokat, para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.
Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya, kerugian ini dapat bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat yang berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi para pemohon.
Dengan demikian, para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas. Penempatan Kepolisian secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam petitum permohonan yang disampaikan, pemohon meminta Polri berada di bawah presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Mendagri.
“Menyatakan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri'," ucap Edy Rudyanto, membacakan petitum permohonan.
"Menyatakan Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan permerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," sambungnya.