Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

UU LLAJ Diuji ke MK, Minta Pengendara Sepeda Listrik Wajib Punya SIM

UU LLAJ Diuji ke MK, Minta Pengendara Sepeda Listrik Wajib Punya SIM
Mahasiswa menggunakan layanan sepeda listrik di kawasan Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/2/2026). (ANTARA FOTO/Hasrul Said)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Empat pemohon, termasuk mahasiswa, mengajukan uji materi Pasal 47 Ayat 1 UU LLAJ ke MK untuk meminta kepastian hukum dan kewajiban SIM bagi pengendara sepeda listrik.
  • Para pemohon menilai kekosongan norma menyebabkan perlakuan hukum berbeda terhadap pengguna sepeda listrik serta menciptakan ketimpangan aturan dibanding pengendara motor konvensional.
  • Mereka mengusulkan klasifikasi sepeda listrik berdasarkan daya motor dan kecepatan maksimal agar ada dasar hukum jelas, termasuk kewajiban SIM bagi jenis berdaya tinggi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Empat orang pemohon yang di antaranya merupakan mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara yang diregistrasi dengan nomor 187/PUU-XXIV/2026 itu, para pemohom meminta adanya kepastian hukum tentang status sepeda listrik dalam sistem lalu lintas nasional, termasuk kewajiban surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendaranya.

Pasal yang diuji berbunyi, "Kendaraan terdiri atas: a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor."

Mereka menilai aturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum karena hanya membagi kendaraan menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Sementara, tidak ada aturan secara jelas dan spesifik terhadap status sepeda listrik. Menurut pemohon, kondisi itu membuat aparat penegak hukum memberikan perlakuan berbeda terhadap pengguna sepeda listrik.

1. Kerugian dialami para pemohon diperlakukan berbeda oleh polisi

Sepeda listrik ditilang polisi saat Operasi Patuh Turangga di Kota Kupang. (Dok Polresta Kupang Kota)
Sepeda listrik ditilang polisi saat Operasi Patuh Turangga di Kota Kupang. (Dok Polresta Kupang Kota)

Dalam berkas permohonan itu, dijelaskan pula kerugian konstitusional yang dialami para pemohon akibat tidak jelasnya status penggunaan sepeda listrik.

Pemohon I yang berstatus sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sehari-hari selalu menggunakan sepeda listrik sebagai sarana mobilitas utama. Dia memilih menggunakan sepeda listrik karena dinilai lebih ekonomis, ramah lingkungan dan sesuai dengan kondisi keuangan.

Namun, dia mengalami ketidakpastian hukum akibat tidak dikategorikannya sepeda listrik sebagai kategori kendaraan dalam Pasal 47 Ayat 1 UU LLAJ. Pasal itu hanya mengatur klasifikasi kendaraan berupa kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor tanpa memberikan kejelasan kedudukan hukum sepeda listrik. Padahal, sepeda listrik memiliki karakteristik berbeda dari sepeda konvensional dan kendaraan bermotor berbahan bakar. Sepeda listrik memiliki dua sumber tenaga penggerak, yaitu menggunakan tenaga mesin atau pedal kayuh.

Akibat kekosongan norma tersebut, dia mengaku kerap mengalami perlakuan berbeda dari aparat penegak hukum. Dalam beberapa keadaan, sepeda listrik yang digunakannya diperlakukan sebagai kendaraan bermotor sehingga dia diminta SIM, tanda nomor kendaraan, serta kewajiban registrasi kendaraan. Namun, di tempat lain, sepeda listrik justru dianggap sebagai sepeda biasa yang tidak memerlukan persyaratan tersebut.

Perbedaan perlakuan hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata dan aktual baginya. Selain itu, ketidakjelasan pengaturan juga mengakibatkan dia berada dalam posisi rentan terhadap sanksi administratif atau tilang yang dasar hukumnya tidak memiliki kepastian.

Sementara, Pemohon II yang sehari-hari beraktivitas dengan kendaraan motor mengaku pernah mengalami kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Peristiwa tersebut bermula ketika dia sedang mengendarai sepeda motor dan telah mematuhi aturan lalu lintas, tetapi tiba-tiba seorang anak yang menggunakan sepeda listrik tanpa aba–aba sen menyeberang dari pertigaan jalan menuju jalan raya. Hal itu terjadi tanpa pengawasan orangtua dan tanpa kepastian kelayakan penggunaan sepeda listrik di ruang lalu lintas jalan umum.

"Karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai posisi, jalur penggunaan, batas usia pengguna, serta standar keselamatan sepeda listrik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat dihindari," bunyi penjelasan dalam permohonan tersebut.

Pemohon III adalah mahasiswa yang tinggal di kawasan padat penduduk di Surabaya. Di area itu, penggunaan sepeda listrik termasuk anak-anak dan remaja sudah sangat masif. Dia kerap menyaksikan pengendara sepeda listrik tanpa helm, tanpa lampu, dan melawan arus di jalan yang sama dengan kendaraan bermotor konvensional.

Dia juga pernah mempertanyakan hal itu kepada aparat kepolisian setempat tentang mekanisme penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda listrik, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan karena petugas mengakui ketiadaan dasar hukum yang tegas.

Pemohon IV yang merupakan mahasiswa, selalu menggunakan angkutan umum dan berjalan kaki sehingga sangat rentan berhadapan langsung dengan pengendara sepeda listrik di trotoar, jalur pejalan kaki, dan persimpangan jalan.

Dia mengatakan, saat jalan di trotoar menuju halte pernah hampir ditabrak oleh pengendara sepeda listrik yang melaju dengan kecepatan tinggi. Dia tidak bisa mengambil tindakan hukum apa pun atas kejadian tersebut karena tidak ada norma dalam UU LLAJ yang melarang secara eksplisit penggunaan sepeda listrik di trotoar dengan sanksi pidana yang jelas.

"Bahwa akibat tidak adanya klasifikasi yang tegas dalam UU LLAJ, para pemohon menghadapi kondisi di mana pelanggar lalu lintas yang mengendarai sepeda listrik tidak dapat dipidana berdasarkan prinsip nullum crimen sine lege. Ketiadaan norma inilah yang menjadi kerugian konstitusional nyata karena hak para pemohon atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil menjadi tidak dapat diwujudkan," kata para pemohon.

2. Ketimpangan aturan yang berlaku antara pengendara motor dengan sepeda listrik

Ilustrasi siswi sd menunggangi sepeda listrik (unsplash.com/dwi_cahyo44)
Ilustrasi siswi sd menunggangi sepeda listrik (unsplash.com/dwi_cahyo44)

Para pemohon pun menyoroti ketimpangan aturan pengendara sepeda motor konvensional dengan sepeda listik. Pengendara motor konvensional diwajibkan oleh undang-undang memiliki SIM sebagai bukti kompetensi, mendaftarkan kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan, serta tunduk pada sanksi pidana jika melanggar aturan lalu lintas.

Namun sebaliknya, pengendara sepeda listrik yang dalam banyak varian memiliki kecepatan dan massa yang mampu menimbulkan fatalitas serupa, bebas dari segala beban kewajiban dan tanggung jawab hukum karena ketiadaan norma klasifikasi dalam UU LLAJ. Para pemohon menganggap, kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

"Kerugian konstitusional para pemohon terjadi karena negara secara tidak langsung menciptakan ketimpangan hukum di jalan raya, di mana satu kelompok pengguna jalan dibebani aturan ketat sementara kelompok lain mendapatkan impunitas tanpa dasar rasional yang jelas," ujar mereka.

Para pemohon juga mengungkap salah satu dampak nyata dari kekosongan status sepeda listrik pada norma UU LLAJ tersebut adalah terciptanya kesenjangan penegakan hukum yang masif dan tidak konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Aparat kepolisian sebagai lembaga penegak hukum lalu lintas menghadapi dilema karena di satu sisi mereka menyaksikan pelanggaran aturan lalu lintas oleh pengendara sepeda listrik, tetapi di sisi lain mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaknya.

Para pemohon juga membandingkan dengan negara lain yang sudah memiliki aturan tegas terhadap penggunaan sepeda listrik. Menurut mereka, aturan di Amerika Serikat, Singapura, dan Uni Eropa menunjukkan fakta hukum bahwa negara-negara tersebut telah meninggalkan dikotomi kaku antara kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor seperti yang masih ada dalam Pasal UU LLAJ. Negara-negara itu telah beralih pada pendekatan karakteristik teknis dan tingkat risiko yang lebih proporsional.

3. Usulan klasifikasi sepeda listrik diatur

Kapolda pantau malam tahun baru 2024 menggunakan sepeda listrik (IDN Times/M Ilman Na'fian)
Kapolda pantau malam tahun baru 2024 menggunakan sepeda listrik (IDN Times/M Ilman Na'fian)

Para pemohon turut menyampaikan simulasi tafsir dan usulan klasifikasi sepeda listrik. Hal ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi MK dalam memutus permohonan yang diajukan.

Para pemohon mengusulkan agar MK dalam putusannya memberikan tafsir konstitusional yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur sepeda listrik dalam UU LLAJ berdasarkan spesifikasi teknis kecepatan maksimal dan daya motor.

Klasifikasi yang dapat dijadikan acuan meliputi dua kelompok utama. Pertama, sepeda listrik dengan daya motor tidak melebihi 250 watt dan kecepatan maksimal tidak melebihi 25 km/jam dapat diklasifikasikan sebagai kendaraan tertentu bertenaga listrik yang penggunaannya dibatasi pada jalur-jalur tertentu. Kemudian, wajib menggunakan alat pelindung diri dan pembatasan usia pengendara minimal 12 tahun.

Kedua, sepeda listrik dengan daya motor melebihi 250 watt atau kecepatan maksimal melebihi 25 km/jam diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor ringan yang wajib didaftarkan, pengendaranya wajib memiliki SIM, dan tunduk pada seluruh ketentuan lalu lintas sebagaimana berlaku bagi kendaraan bermotor lainnya.

"Dengan adanya klasifikasi tersebut, beberapa permasalahan hukum yang selama ini timbul dapat diselesaikan secara tuntas. Pertama, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik," ujar para pemohon.

Melalui petitum permohonan yang diajukan, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 Ayat 1 UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sepeda listrik merupakan kendaraan yang dikategorikan tersendiri berdasarkan spesifikasi teknis kecepatan dan daya motor. Kemudian, sepeda listrik juga wajib mendapat pengaturan yang proporsional dengan tingkat risiko yang dihasilkannya.

Selain itu, MK diminta memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera mengatur klasifikasi sepeda listrik dalam UU LLAJ atau dalam undang-undang tersendiri dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More