Jakarta, IDN Times - Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menanggapi rapor merah yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (18/10/2021). Rapor merah berisi 10 catatan itu diberikan berkenaan dengan empat tahun masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sigit menjelaskan kedatangan LBH Jakarta merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat untuk pemerintahan. Ia menegaskan Pemprov DKI terbuka dan berkomitmen untuk memfasilitasi semua aspirasi dan kritik dari masyarakat.
“Saya sampaikan kepada mereka bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka akan kritik. Kami semua memberikan kesempatan dan memfasilitasi semua warga untuk menyampaikan (kritik),” kata Sigit dalam keterangannya.
