Pemprov DKI Bantah Ada Pemborosan Pengadaan Lahan Makam

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi rekomendasi atas sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya, terkait pengadaan lahan makam pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi (Distamhut) DKI Jakarta.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, mengungkapkan tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, karena Pemprov DKI Jakarta membayar berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya," ungkap Syaefuloh di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (24/8/2021).
1. Rekomendasi BPK bersifat adminstratif

Syaefuloh mengatakan rekomendasi dari BPK bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK). Selain itu. rekomendasi juga untuk menambah pedoman teknis atau standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP.
"Khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," kata dia.
2. Kadistamhut sebut tak ada aturan yang dilanggar
Sementara itu, Kepala Distamhut DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan pengadaan lahan makam juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017, pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.
Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.
3. Pemprov klaim justru melakukan penghematan Rp2,5 miliar

Dia mengungapkan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Distamhut justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar Rp2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam.
"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000," ujarnya.
4. BPK temukan kelebihan bayar, PSI minta Anies jelaskan

Sebelumnya, BPK menemukan lebih bayar Rp3,33 miliar dari pengadaan tanah makam COVID-19 di Jalan Sarjana, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dari dana APBD-Perubahan tahun 2020 oleh Distamhut Kota DKI Jakarta sebesar Rp71,24 miliar.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan persoalan ini kepada publik.
“Awalnya, anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi. Tapi kami heran mengapa tiba-tiba Pak Anies meminta anggaran Rp219 miliar untuk pengadaan tanah makam COVID-19, sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah. Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp3,33 miliar pengadaan tanah makam COVID-19 tersebut, beliau malah seolah lari dari tanggung jawab," kata Justin Adrian, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/8/2021).