Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi, mengungkapkan hingga saat ini belum ada pengelola bioskop yang mengajukan izin beroperasi kembali di tengah pandemik COVID-19. 

"Karena mereka diperkirakan hari Senin baru berkoordinasi jajarannya dengan menyusun draf permohonan dan biasanya berkonsultasi lebih dahulu kepada koleganya maupun instansi yang berkepentingan," ujar Bambang pada Minggu (30/8/2020) malam.

1. Ada sejumlah hal yang harus dilakukan usai pengelola bioskop mengajukan izin

Ilustrasi Bioskop (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bambang mengatakan ada proses yang harus dilalui usai pengelola bioskop mengajukan izin beroperasi kembali di tengah pandemik COVID-19.

Pertama, tim Disparekraf akan mempelajari proposal yang diajukan dan memanggil pengelola bioskop dalam waktu tiga hari. Pemanggilan pengelola bioskop bertujuan untuk mengetahui paparan tentang protokol kesehatan di bioskop yang dikelola.

Kemudian, tim Disparekraf akan memberi masukan terhadap apa yang sudah dipaparkan dan diminta untuk menyesuaikan saran tersebut dalam waktu tiga hari.

"Bila dirasa sudah cukup baik, maka tim akan melakukan survei lapangan dan meminta pihak manajemen melakukan simulasi sebagaimana arahan dalam pertemuan saat paparan," jelasnya.

2. Meski sudah disetujui, bioskop gak bisa langsung dibuka buat umum

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di