Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan ada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Sebab Perda yang berlaku saat ini dinilai kurang efektif memberikan efek jera pada pelanggar aturan.
"Masih ada saja yang coba-coba mengakali dari sanski yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," kata Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).