Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali menyita uang Rp1,3 triliun dalam kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, uang sita itu ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Rabu (2/7/2025).
Uang pecahan Rp100 ribu itu disusun menangga di depan meja konferensi pers. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar.
Berbeda dengan penyitaan sebelumnya. Kali ini, korps Adhyaksa juga turut menyita uang pecahan Rp50 ribu dalam kemasan plastik. Totalnya, satu kemasan itu mencapai Rp500 juta.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno mengatakan bahwa penyitaan ini disita dari 12 korporasi di Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
"Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” tutur Sutikno di Kejagung, Rabu (2/7).