Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, buka suara terkait anggapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), dianggap membungkam kebebasan berpendapat.
Johnny mengatakan pendaftaran PSE tidak ada hubungannya dengan pembungkaman kebebasan berekspresi.
"Pendaftaran ini, jangan dikaitkan dengan substansi konten karena ini bukan masalah konten, melainkan ketertiban administrasi," kata dia di sela agenda Digital Economy Working Group (DEWG) G20 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (22/7/2022).