Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pendapatan Driver Turun, DPR Dorong Kemenhub Ada Aturan Detail Tarif Ojol
Jumpa pers pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • DPR melalui Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong Kemenhub segera menyusun aturan teknis detail terkait kebijakan pembagian pendapatan ojol agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.
  • Meski skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator sudah diterapkan, pendapatan driver justru menurun karena penyesuaian tarif perjalanan oleh perusahaan aplikator.
  • Cucun menegaskan komitmen pembagian 92:8 tetap berlaku dan berharap aturan teknis dari Kemenhub memberi kepastian bagi pengemudi, aplikator, serta pengguna layanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak abang ojek online bilang uangnya sekarang jadi lebih sedikit. DPR lewat Pak Cucun minta Kementerian Perhubungan bikin aturan yang lebih jelas soal bagi uang antara pengemudi dan perusahaan. Katanya, pengemudi dapat 92 persen dan perusahaan 8 persen. Tapi tarifnya diturunkan, jadi pengemudi tetap kurang uangnya. Sekarang aturan baru masih disiapkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu menyusun aturan teknis yang lebih detail, terkait implementasi kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Langkah itu dinilai penting, menyusul adanya keluhan pengemudi yang mengaku pendapatan mereka justru menurun.

Menurut Cucun, regulasi yang lebih rinci diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam penerapan kebijakan antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan mitra pengemudi.

1. DPR dorong Kemenhub susun aturan teknis

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meluangkan waktu untuk makan siang bersama 280 pengemudi ojek online (ojol) di Barelang Seafood Restaurant, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/09/2025) (dok. Setwapres)

Cucun menjelaskan, pemerintah bersama DPR dan perusahaan aplikator telah berkomitmen menerapkan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi, dan 8 persen untuk aplikator sejak 1 Juli 2026. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih membutuhkan aturan teknis yang lebih jelas.

"Ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail," kata Cucun dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Cucun menyebut, Komisi V DPR akan mengawal pembahasan aturan tersebut, agar tidak muncul penafsiran berbeda terkait kebijakan yang telah disepakati.

"Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya," ujarnya.

2. Pendapatan pengemudi turun

Gelombang aksi unjuk rasa drive ojek online yang menolak rencana penetapan status pekerja tetap dan potongan komisi 10 persen. (Dok. IDN Times)

Cucun mengatakan, keluhan pengemudi bukan disebabkan komisi aplikator yang masih melebihi batas. Menurut dia, pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah dijalankan sesuai komitmen.

"Ini kemarin kan kita itu men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi," ungkapnya.

Meski demikian, Cucun menyebut, pendapatan pengemudi tetap berkurang, karena perusahaan aplikator menyesuaikan tarif perjalanan.

"Namun pada perkembangannya, pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun, tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini," ucapnya.

3. DPR pastikan komitmen pembagian 92:8 tetap berlaku

Aliansi Ojek online (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (07/11/2025) (IDN Times/Anggia Leksa)

Cucun menegaskan kesepakatan mengenai pembagian pendapatan tetap berlaku dan telah dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat.

"Tetap bahwa 8:92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," katanya.

Cucun berharap penyusunan aturan teknis oleh Kemenhub nantinya dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik perusahaan aplikator, pengemudi, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article