Pemerintah Kaji Potongan Tarif Ojol 8 Persen Berlaku buat Taksi Online

- Pemerintah menurunkan potongan tarif pengemudi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026, sementara kajian untuk taksi online masih dibahas.
- Kemenhub menegaskan kewenangan pengaturan taksi online berada di pemerintah daerah, sehingga perlu koordinasi dengan Pemda dan aplikator jika ingin menyeragamkan aturan secara nasional.
- Untuk menerapkan kebijakan baru ini, Kemenhub akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan agar batas maksimal komisi resmi berubah menjadi 8 persen.
Jakarta, IDN Times - Penurunan potongan tarif pengemudi layanan transportasi online baru berlaku untuk ojek online (ojol) pada 1 Juli 2026 mendatang. Untuk ojol, potongan tarifnya akan turun dari 20 persen menjadi 8 persen.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengatakan, untuk taksi online, pihaknya mempertimbangkan dilakukan kajian.
“Jadi kita Itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator, tapi juga pemerintah daerah (pemda),” kata Dudy dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
1. Pemda yang mengatur ketentuan taksi online

Dudy mengatakan, selama ini pengaturan mengenai taksi online kewenangannya ada di pemda. Untuk melakukan penurunan potongan tarif seperti ojol, maka pengaturan terkait taksi online perlu ditarik ke pemerintah pusat, yakni Kemenhub.
Untuk mewujudkan itu, pihaknya perlu berkomunikasi dengan perusahaan aplikator dan pemda.
“Ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari kementerian yang mengatur. Namun untuk wilayah lain di luar Jabodetabek, itu diserahkan kepada pemerintah provinsi. Memang ada permintaan dari para operator kiranya bisa untuk roda empat itu, regulasinya dipusatkan saja,” ujar Dudy.
2. Mempertimbangkan masifnya jumlah pengendara ojol

Dudy mengatakan, penurunan potongan tarif yang berlaku pada 1 Juli 2026 mendatang mempertimbangkan masifnya jumlah pengemudi ojol di Tanah Air.
“Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja," tutur Dudy.
3. Kemenhub bakal revisi Kepmen

Untuk menerapkan penurunan tarif ojol pada 1 Juli 2026 mendatang, pihaknya akan melakukan revisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor Tahun 2022.
"Aturan mengenai komisi ini sudah diatur oleh keputusan menteri ya. Terakhir KP 1001. Sehingga dengan adanya komisi 8 persen, maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen itu kan, 15 persen plus 5 persen itu akan kita merevisi menjadi maksimal 8 (persen),” kata Dudy.



















