Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memecat anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS yang menembak satu prajurit TNI dan dua pegawai di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dia menginstuksikan agar Bripka CS dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan dikenakan pidana. Instruksi itu dimuat dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021
"'Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI, yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri,” tulis Listyo dalam telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan ditembuskan untuk pejabat utama (PJU) di Mabes Polri.