Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua tim pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir ketika memberikan keterangan pers. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong melaporkan 2 saksi ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya atas dugaan membuat sumpah dan keterangan palsu.
  • Adu mulut terjadi antara Ari dengan jaksa pada Kejagung terkait naskah keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang praperadilan..

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sudah melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan pada 22 November 2024, dengan dugaan membuat sumpah dan keterangan palsu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/7132/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dua saksi ahli Kejagung yang dilaporkan, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman. 

"Ketika kemarin di ruang sidang tidak ada yang mengakui siapa menyontek siapa di dalam pemberian keterangan tertulis tersebut, maka dengan terpaksa kami melaporkan ini ke pihak kepolisian supaya ini diproses," ujar Ari ketika memberikan keterangan pers di area Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Ia juga menyentil soal kapasitas saksi ahli yang dihadirkan di sidang praperadilan. Sosok tersebut, kata Ari, harus orang yang benar-benar memiliki pengetahuan dan integritas. 

"Sehingga, ketika ia memberikan keterangan sesuai dengan keilmuwannya, bukan sesuai dengan pesanan. Ahli juga harus individu yang benar-benar obyektif," katanya. 

Sebab, saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung merupakan tenaga ahli di institusi tersebut. "Di sana kan jadinya ada konflik kepentingan," ucap dia. 

1. Kuasa hukum Tom Lembong nilai saksi ahli jiplak keterangan ahli lain

Ketua tim penasihat hukum tersangka kasus impor gula, Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Di dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar pada 22 November 2024 lalu, terjadi adu mulut antara Ari dengan jaksa pada Kejagung, Teguh A. Ari dan Teguh meributkan soal naskah keterangan ahli hukum pidana dari Kejaksaan Agung yang dihadirkan dalam sidang praperadilan. 

Dalam naskah tersebut terdapat kesamaan pada poin 1 hingga poin 9. Ari menyebut, salah satu ahli ada yang menjiplak keterangan ahli lainnya, hingga menimbulkan tanda tanya di dirinya.

Bahkan, kata Ari, baik dari pilihan kata per kata, dan titik koma, semuanya sama. Menurutnya, meski dalam naskah Taufik mencapai 18 poin, sedangkan Hibnu hanya 9 poin, namun pada poin 1 hingga 9 dari kedua naskah para ahli tersebut sama.

"Naskah yang dibuat profesor (Hibnu), sama persis dengan naskah yang dibuat Phd Taufik Rachman, kata demi kata, spasi, bahkan titik komanya sama, saya ingin tanya, siapa yang menyontek?" kata Ari.

Gara-gara adu mulut di antara keduanya, hakim terlihat kewalahan untuk melerai mereka. Alhasil hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, sempat mengancam akan keluar dari ruang sidang. 

2. Karakter Tom Lembong dibunuh oleh Kejaksaan Agung

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Ari mengakui Tom Lembong terlalu naif ketika memenuhi pemanggilan dari Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 lalu. Sebab, ia datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. 

"Dia ketika itu datang seorang diri dengan itikad baik dan dijelaskan semampu dia ke penyidik di Kejagung karena dia pikir tidak ada masalah," kata Ari ketika menjawab pertanyaan IDN Times

Namun, dalam pandangannya, itikad baik kliennya itu disalahgunakan oleh penyidik di Kejaksaan Agung. Mantan Menteri Perdagangan itu dijadikan pesakitan. 

Ia juga menyoroti sikap dari Kejagung yang diduga kuat hendak membunuh karakter Tom Lembong karena dokumentasi Tom ketika diperiksa dan dipakaikan rompi pink disebarluaskan. Ari mengatakan, Tom saat itu tidak diberikan kesempatan untuk berbicara. 

"Ini kan ada maksud apa? Pembunuhan karakter. Ini lah yang tidak disadari oleh Tom Lembong," ucapnya. 

3. Kejagung serahkan penilaian saksi ahli ke hakim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar usai jalani tes wawancara Capim KPK, Selasa (17/9/2024) (IDN Times/Istimewa)

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyerahkan kepada hakim tunggal untuk menilai keterangan dua saksi ahli yang diajukan. Meski dalam pandangannya tak ada masalah bila keterangan satu saksi ahli dengan saksi ahli lainnya sama. 

"Sekiranya pun keterangan saksi yang satu dengan yang lain sama, apa masalahnya?" kata Harli pada 24 November 2024 lalu. 

"Prinsip umum persidangan itu terbuka dan bebas," imbuhnya. 

Harli yakin hakim bisa menilai secara obyektif keterangan tertulis dari saksi ahli yang dihadirkan di sidang praperadilan Tom Lembong. 

"Semua hal dalam proses persidangan, baik berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa, yang berhak menilainya adalah hakim," tutur dia. 

Sidang praperadilan Tom Lembong bermuara pada Selasa esok dengan pembacaan putusan apakah penetapan status tersangkanya sah atau tidak. 

Editorial Team