Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sudah melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan pada 22 November 2024, dengan dugaan membuat sumpah dan keterangan palsu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/7132/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dua saksi ahli Kejagung yang dilaporkan, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman.
"Ketika kemarin di ruang sidang tidak ada yang mengakui siapa menyontek siapa di dalam pemberian keterangan tertulis tersebut, maka dengan terpaksa kami melaporkan ini ke pihak kepolisian supaya ini diproses," ujar Ari ketika memberikan keterangan pers di area Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Ia juga menyentil soal kapasitas saksi ahli yang dihadirkan di sidang praperadilan. Sosok tersebut, kata Ari, harus orang yang benar-benar memiliki pengetahuan dan integritas.
"Sehingga, ketika ia memberikan keterangan sesuai dengan keilmuwannya, bukan sesuai dengan pesanan. Ahli juga harus individu yang benar-benar obyektif," katanya.
Sebab, saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung merupakan tenaga ahli di institusi tersebut. "Di sana kan jadinya ada konflik kepentingan," ucap dia.