Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengadaan Handy Talky untuk Karhutla Jadi Salah Satu yang Dikorupsi di BNPB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers OTT pejabat BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, mencakup tenaga ahli, pejabat pengadaan, dan dua pihak swasta.

  • Pengadaan handy talky untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu kegiatan yang diduga dikorupsi dalam perkara tersebut.

  • Penyidikan menyoroti dua klaster, yakni konflik kepentingan dan suap penggunaan DSP, dengan banyak paket pengadaan barang-jasa melalui penunjukan langsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu yang diduga dikorupsi adalah pengadaan handy talky (HT) terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.

“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT, itu ada,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

KPK belum memerinci jenis barang yang disediakan vendor-vendor diduga terkait dengan perkara tersebut. Namun, menurut Taufik banyak paket pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Di antaranya yang bisa kita sampaikan karena ada beberapa memang ini sangat banyak kegiatan pengadaan barang dan jasa penunjukan langsung, jadi beberapa paket-paket itu, kecil-kecil gitu,” jelasnya.

Diketahui, terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).

KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.

Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article