Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Diduga Minta Fee hingga Terima Emas dan Valas Vendor

KPK mengungkap dua klaster dugaan korupsi DSP BNPB, yakni dugaan suap dan konflik kepentingan.
Richard Erlangga diduga menerima Rp2,38 miliar, sementara Gabriel diduga menerima uang tunai, valuta asing, dan emas.
KPK menetapkan lima tersangka, termasuk tenaga ahli, pejabat BNPB, dan pihak swasta.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada dua klaster dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB) yakni dugaan suap dan konflik kepentingan.
Dalam klaster suap, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan. PT Trans Lintas Selaras (TLS) sebagai salah satu penyedia menyetujui permintaan tersebut.
"Bahwa pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari saudara GER selaku Direktur PT TLS atau pihak swasta sejumlah Rp2,38 miliar," jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Dalam periode yang sama Gery Prasetiawan (GER) selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras diduga juga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektroat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Rp140 juta.
Gabriel juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, 7.500 Dolar Amerika Serikat, 9 ribu Dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas 192 gram yang diduga berasal dari penyedia pengadaan di BNPB.
Dalam klaster konflik kepentingan, Achmad Taufik mengungkapkan bahwa penyedia proyek seniai total Rp148 miliar diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS) yang merupakan Tenaga Ahli Kepala sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE," jelas Taufik.
Taufik mengungkapkan, PT Alfa Veritas Energizer (AVE) memiliki 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen dengan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar saham.
"Atau setara Rp30,98 miliar," jelasnya.
KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.
Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.





















