Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Antara Foto/Sigid Kurniawan
Antara Foto/Sigid Kurniawan

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding  Ahmad Dhani Prasetyo. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian.

Kendati demikian, kata Aldwin, pihaknya tidak puas. Karena itu, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

1. Vonis hukuman berkurang 1 tahun

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Aldwin mengungkapkan, banding yang dikabulkan itu tidak sesuai yang diharapkan. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengurangi vonis masa tahanan yang semula 1,5 tahun menjadi 1 tahun.

"Karena kita mengharapkan Dhani bisa bebas," ujarnya sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3).

2. Kuasa hukum ajukan kasasi

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Lantaran tak sesuai harapan, tim kuasa hukum akan menempuh upaya hukum berikutnya yaitu kasasi. Sehingga, kewenangan penahanan itu secara otomatis bergeser ke Mahkamah Agung (MA).

"Tetap ada upaya hukum karena harapannya bebas dari segala tuntutan. Jadi upaya kasasi akan segera dilakukan," kata Aldwin.

3. Pertajam fakta persidangan untuk kasasi

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pengajuan kasasi itu, lanjut Aldwin, akan dilakukan setelah menerima surat putusan banding dari pengadilan. Karena, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat resmi hanya konfirmasi saja. Selain itu, pengajuan kasasi juga menunggu penajaman fakta persidangan.

"Kalau suratnya malah belum terima hanya memang konfirmasi ke PT sudah keluar ya. Kasasinya nanti kita pertajam, diangkat kembali fakta-fakta persidangan, sehingga dimintakan ada pemeriksaan," jelas Aldwin.

4. MA disebut bisa kabulkan permohonan bebas Dhani

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Aldwin optimistis kasasi Ahmad Dhani bisa dikabulkan oleh MA. Ia menilai MA akan memberi penilaian lebih objektif.

"Saya yakin di MA objektif hakim melihat. Dengan ini Mas Dhani bisa lepas dan bebas dari tuntutan," tandas Aldwin.

Editorial Team