Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Batam, Rabu (10/9/2025) (dok. Setwapres)
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Batam, Rabu (10/9/2025) (dok. Setwapres)

Intinya sih...

  • KPU berupaya mencegah isu pelanggaran yang dibahas publik terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

  • Aturan tersebut menegaskan bahwa ada 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang tidak bisa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, mengkritisi Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur 16 dokumen milik capres-cawapres dirahasiakan dan tak boleh diungkap ke publik tanpa izin yang bersangkutan. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah ijazah.

Jerry menilai, keputusan tersebut bisa jadi bukan hanya soal teknis, melainkan berkaitan dengan isu ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gibran dan KPU digugat oleh warga sipil bernama Subhan Palal karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi. Putra Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo itu digugat karena dinilai tak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.

Jeirry pun menduga adanya kepentingan KPU untuk menutupi masalah legalitas ijazah, terutama milik Gibran yang kini jadi perbincangan hangat publik. Diduga KPU melakukan kelalaian saat verifikasi syarat capres-cawapres pada Pemilu 2024 lalu.

"Kita patut curiga juga, siapa kiranya yang hendak dilindungi KPU. Ada beberapa kemungkinan. KPU sendiri, untuk melindungi institusi KPU dari kemungkinan bahwa mereka lalai memverifikasi syarat calon dalam pemilu lalu secara benar dan adil atau memang ada sesuatu yang hendak mereka tutupi. Apalagi tentang syarat calon tersebut, khususnya terkait ijazah wapres kini sedang ramai dibicarakan publik," kata dia dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

1. Upaya KPU melindungi capres dan cawapres tertentu

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Indonesia, Jeirry Sumampow ketika berbicara di kantor Para Syndicate. (IDN Times/Santi Dewi)

Selain itu, Jeirry juga curiga KPU berupaya melindungi pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, khususnya pasangan calon yang menang dalam pemilu lalu.

Upaya itu dilakukan untuk mencegah adanya isu pelanggaran yang dibahas publik.

"Terutama jika ada isu publik misalnya dugaan pemalsuan dokumen, masalah pajak, atau pelanggaran etika yang terkait dengan mereka," kata dia.

2. Kepentingan elite politik penguasa dan kompromi komisioner KPU

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jeirry juga menduga adanya kepentingan elite politik penguasa. Dalam konteks politik kartel dan populisme politik, keputusan ini bisa dibaca sebagai kompromi demi stabilitas elite, bukan demi kepentingan publik.

"Begitu juga, bisa jadi ini adalah kompromi dari kemungkinan Komisioner KPU mempunyai persoalan hukum dalam pemilu lalu yang masih bisa diungkap dan dipersoalkan saat ini," kata dia.

3. Polemik Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025

Ilustrasi KPU. (IDN Times/Sukma Shakti)

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU ditetapkan pada 21 Agustus lalu.

Aturan ini menegaskan, KPU tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya terkait dengan ijazah.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama lima tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermaterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu

Keputusan tersebut ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar. Adapula, nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Dalam jangka waktu pengecualian, informasi 16 dokumen yang dirahasiakan ini hanya berlaku selama lima tahun.

KPU juga tak menutup kemungkinan dokumen tersebut bisa dibuka ke publik dengan syarat pemilik dokumen memberikan persetujuan.

"Informasi dikecualikan selama lima tahun, kecuali, a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," demikian bunyi aturan tersebut.

Editorial Team