Kantor layanan BPJS Kesehatan Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Di luar internal BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Lembaga tersebut antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan JKN, termasuk mekanisme audit dan pengawasan, masih perlu diperkuat.
“Memang tahun ke-13 ini masih banyak yang belum mengetahui secara utuh tentang proses dari hulu ke hilir penyelenggaraan Program JKN, termasuk proses audit, proses pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk berdasarkan undang-undang,” kata Timboel.
Menurutnya, penyelenggaraan JKN juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dengan kewenangan serta tanggung jawab masing-masing.
“Itu dia mengapa lahir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalkan Program JKN. Jadi yang perlu dipahami adalah bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, tapi yang diinstruksikan dalam Inpres tersebut juga harus melakukan edukasi kepada masyarakat di sektor masing-masing,” ujarnya.