Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ada Pengawasan Berlapis, Ini Lembaga yang Mengawal Program JKN
Warga memanfaatkan layanan BPJS Keliling untuk pendaftaran aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di kawasan Dispendukcapil Semarang, Kamis (20/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)
  • BPJS Kesehatan mengelola dana amanat publik JKN dengan pengawasan internal oleh Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas, guna menjaga akuntabilitas serta transparansi.

  • Pengawasan eksternal melibatkan DJSN, OJK, BPK, BPKP, dan KPK; Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga menginstruksikan 30 kementerian/lembaga mengoptimalkan JKN.

  • Masyarakat dapat ikut mengawasi JKN melalui laporan keuangan dan program yang dipublikasikan, memberikan masukan, serta melaporkan persoalan pelayanan kepada pihak berwenang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola dengan pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan dana amanat publik serta penyelenggaraan program berjalan sesuai ketentuan.
  • Who?
    BPJS Kesehatan, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, DJSN, OJK, BPK, BPKP, KPK, BPJS Watch, kementerian/lembaga, dan masyarakat terlibat dalam mekanisme pengawasan JKN.
  • Where?
    Pengawasan berlangsung dalam penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan di Indonesia, dengan informasi pengelolaan tersedia melalui media massa, media sosial, dan situs resmi BPJS Kesehatan.
  • When?
    Pengawasan dilakukan sepanjang penyelenggaraan JKN. Pada tahun ke-13 program, pemahaman masyarakat mengenai proses audit dan pengawasan dinilai masih perlu diperkuat.
  • Why?
    Pengawasan dilakukan karena JKN mengelola dana amanat publik dari iuran peserta dan perlu dijalankan secara akuntabel, transparan, serta sesuai ketentuan.
  • How?
    SPI dan Dewan Pengawas mengawasi dari internal, sementara lembaga eksternal menjalankan kewenangannya. Masyarakat dapat memantau laporan, memberi masukan, dan melaporkan persoalan pelayanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melibatkan dana amanat publik yang bersumber dari iuran peserta dan perlu dikelola secara akuntabel serta transparan. Karena itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan JKN dilakukan melalui sejumlah lapisan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan pengelolaan dana dan penyelenggaraan JKN tidak berjalan tanpa pengawasan. BPJS Kesehatan menjalani pengawasan internal maupun eksternal sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

1. Ada pengawasan dari internal BPJS Kesehatan

Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dari sisi internal, BPJS Kesehatan memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan badan.

"Di sisi internal, BPJS Kesehatan diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas. Kemudian untuk eksternal, ada beberapa lembaga yang mengawasi BPJS Kesehatan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing," kata Rizzky.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari mekanisme tata kelola untuk memastikan pengelolaan program dan dana amanat berjalan sesuai ketentuan.

Selain mekanisme pengawasan, hasil pengelolaan BPJS Kesehatan juga dapat dilihat masyarakat melalui laporan keuangan dan laporan pengelolaan program yang dipublikasikan melalui berbagai kanal, termasuk media massa, media sosial, dan situs resmi BPJS Kesehatan.

2. Ada sejumlah lembaga eksternal yang ikut mengawasi

Kantor layanan BPJS Kesehatan Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Di luar internal BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Lembaga tersebut antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan JKN, termasuk mekanisme audit dan pengawasan, masih perlu diperkuat.

“Memang tahun ke-13 ini masih banyak yang belum mengetahui secara utuh tentang proses dari hulu ke hilir penyelenggaraan Program JKN, termasuk proses audit, proses pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk berdasarkan undang-undang,” kata Timboel.

Menurutnya, penyelenggaraan JKN juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dengan kewenangan serta tanggung jawab masing-masing.

“Itu dia mengapa lahir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalkan Program JKN. Jadi yang perlu dipahami adalah bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, tapi yang diinstruksikan dalam Inpres tersebut juga harus melakukan edukasi kepada masyarakat di sektor masing-masing,” ujarnya.

3. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi

ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan (antaranews.com/M RISYAL HIDAYAT)

Pengawasan terhadap JKN tidak hanya dilakukan oleh lembaga pemerintah dan badan yang memiliki kewenangan. Masyarakat juga dapat mengambil bagian dengan memanfaatkan informasi yang tersedia dan menyampaikan laporan ketika menemukan persoalan dalam penyelenggaraan program.

Timboel mengatakan pengawasan publik tidak selalu berbentuk pemeriksaan keuangan. Masyarakat dapat memahami laporan yang dipublikasikan, memberikan masukan, serta melaporkan persoalan pelayanan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam mekanisme tersebut. Dengan akses terhadap informasi mengenai pengelolaan program, masyarakat dapat memahami bagaimana JKN dijalankan sekaligus mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam setiap aspek penyelenggaraannya.

"Keterbukaan informasi dan pengawasan publik pada akhirnya tidak hanya ditujukan untuk menemukan persoalan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan berkelanjutan dalam ekosistem JKN. Dengan pemahaman yang lebih utuh, masyarakat diharapkan dapat mengetahui mekanisme pengawasan sekaligus memahami peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program JKN," tutup Timboel. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Curated For You

Editorial Team

Related Article