Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu Seberat 28 Gram Disita

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba
Intinya sih...
  • IBN (27 tahun) ditangkap saat mengedarkan sabu di Bekasi Utara
  • Polisi mengamankan 28,1 gram sabu dan masih mengejar pelaku lainnya
  • IBN terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai UU Narkotika No. 35 Tahun 2009

Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial IBN (27 tahun) ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (11/12/2024) malam. 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan. 

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024). 

1. Sabu seberat 28,1 gram disita polisi

Barang bukti yang disita polisi. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)
Barang bukti yang disita polisi. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)

Dari penangkapan tersebut, lanjut Farlin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28,1 gram yang terbagi dalam 35 bungkus plastik klip.

Dia juga mengatakan, sabu seberat 27,6 gram di antaranya ditemukan di rumah IBN wilayah Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. 

"(Sebanyak) 0,5 gram di kantong celana IBN, 0,9 gram di dekat pot tanaman sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan dan sisanya 27,6 gram ditemukan di rumah IBN," jelasnya. 

2. Polisi masih mengejar pelaku lainnnya

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO Reno 2F dan sebuah timbangan digital. Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya berinisial KC yang berhasil melarikan diri. 

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat, dan kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang masih buron, berinisial KC," jelasnya. 

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya, IBN terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us