Jakarta, IDN Times - Jaket ojek online (ojol) biasanya menjadi penanda bahwa seseorang sedang mengejar waktu. Mengantar penumpang, menjemput pesanan, berpacu dengan jalanan dan waktu demi menyambung hidup.
Namun, pada Rabu, 21 Oktober 2026, langkah seorang driver ojol bernama Eduwin Purba berhenti sejenak di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Bukan untuk mengantarkan penumpang, melainkan membawa keresahan yang selama ini mengusik pikirannya: kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah.
Eduwin datang seorang diri. Tak ada kuasa hukum yang mendampingi. Di hadapan majelis hakim konstitusi, pengemudi ojek daring itu berdiri membawa permohonan pengujian undang-undang. Suaranya mencoba lantang, meski sesekali terbata-bata ketika menjelaskan alasan di balik langkah yang ia sebut sebagai keberanian bermodal nekat.
Ia mempersoalkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta Pasal 300 hingga Pasal 305 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara itu kemudian teregistrasi dengan Nomor 386/PUU-XXIV/2026.
