Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Saat Pengemudi Ojol Bawa Keresahan soal Kebebasan Beribadah ke MK
Seorang driver ojol bernama Eduwin Purba ikut sidang MK (dok. Humas MK)
  • Eduwin Purba, pengemudi ojol sekaligus mahasiswa hukum, mengajukan pengujian sejumlah aturan terkait kebebasan beragama ke Mahkamah Konstitusi.

  • Ia menyoroti gangguan terhadap kegiatan ibadah, termasuk penolakan tempat ibadah dan pembubaran kegiatan keagamaan.

  • MK meminta Eduwin memperbaiki permohonan karena belum memenuhi tata cara, dengan batas penerimaan berkas pada 3 November 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Minggu, 20 September 2026

Penolakan ibadah menimpa jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu menjadi salah satu perhatian Eduwin.

Rabu, 21 Oktober 2026

Eduwin datang ke gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.

Selasa, 3 November 2026

Berkas perbaikan permohonan, baik softcopy maupun hardcopy, harus diterima Mahkamah Konstitusi paling lambat pukul 12.00 WIB.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Eduwin Purba mengajukan pengujian sejumlah aturan terkait kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah.
  • Who?
    Eduwin Purba, pengemudi ojek daring dan mahasiswa hukum semester tiga, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi.
  • Where?
    Permohonan disampaikan dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
  • When?
    Eduwin hadir pada Rabu, 21 Oktober 2026. Berkas perbaikan harus diterima paling lambat Selasa, 3 November 2026 pukul 12.00 WIB.
  • Why?
    Ia menyoroti gangguan terhadap umat beragama ketika menjalankan ibadah dan menilai aturan terkait kebebasan beribadah belum sesuai dengan norma UUD NRI Tahun 1945.
  • How?
    Eduwin datang seorang diri tanpa kuasa hukum dan mengajukan permohonan pengujian undang-undang. MK memberinya kesempatan memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Eduwin adalah pengemudi ojol dan mahasiswa hukum. Ia datang sendiri ke MK untuk meminta aturan tentang kebebasan beribadah diperiksa. Ia merasa orang beribadah masih bisa diganggu. Hakim bilang suratnya perlu diperbaiki. Eduwin diberi waktu 14 hari untuk mengirim permohonan yang benar, lalu ia akan kembali bekerja.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Langkah Eduwin menunjukkan bahwa keresahan mengenai kebebasan beribadah dapat disampaikan melalui jalur hukum. Meski permohonannya masih perlu diperbaiki dan ia datang tanpa kuasa hukum, MK tetap memberi kesempatan untuk melengkapi dokumen. Ruang bagi perbaikan ini membuat proses penyampaian permohonan tetap berjalan sesuai tata cara yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Jaket ojek online (ojol) biasanya menjadi penanda bahwa seseorang sedang mengejar waktu. Mengantar penumpang, menjemput pesanan, berpacu dengan jalanan dan waktu demi menyambung hidup.

Namun, pada Rabu, 21 Oktober 2026, langkah seorang driver ojol bernama Eduwin Purba berhenti sejenak di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Bukan untuk mengantarkan penumpang, melainkan membawa keresahan yang selama ini mengusik pikirannya: kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah.

Eduwin datang seorang diri. Tak ada kuasa hukum yang mendampingi. Di hadapan majelis hakim konstitusi, pengemudi ojek daring itu berdiri membawa permohonan pengujian undang-undang. Suaranya mencoba lantang, meski sesekali terbata-bata ketika menjelaskan alasan di balik langkah yang ia sebut sebagai keberanian bermodal nekat.

Ia mempersoalkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta Pasal 300 hingga Pasal 305 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara itu kemudian teregistrasi dengan Nomor 386/PUU-XXIV/2026.

1. Dari jalanan ke ruang sidang MK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelum datang ke ruang sidang, Eduwin mengaku masih menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojol. Ia hanya mengambil jeda untuk mempersiapkan diri menghadapi persidangan. Begitu sidang selesai, rencananya sederhana, kembali bekerja dan mengantarkan penumpang.

Di balik pekerjaannya sebagai pengemudi ojol, Eduwin juga merupakan mahasiswa hukum semester 3. Ia mengaku sempat berkonsultasi dengan dosen pengajar sebelum memberanikan diri mengajukan pengujian undang-undang ke MK.

Tetapi menjadi mahasiswa hukum sekaligus pengemudi ojol tidak serta-merta membuat langkahnya mudah. Permohonan yang ia bawa ke ruang sidang ternyata belum memenuhi standar penyusunan permohonan di MK.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah bahkan sempat bertanya apakah Eduwin sudah mengakses contoh permohonan yang tersedia melalui situs resmi MK.

Eduwin menjawab sudah mencoba. Namun, ada keterbatasan yang membuat proses itu tak sederhana. Ia tidak memiliki laptop dan hanya mengandalkan gawai. Keterbatasan itu rupanya tidak membuatnya mundur.

Eduwin mengaku sebenarnya tidak berani membawa persoalan tersebut melalui jalur lain, seperti Ombudsman. Justru MK yang akhirnya ia pilih sebagai tempat untuk menyampaikan keresahannya.

Modalnya, ia mengatakan, hanya nekat. Bahkan, dengan nada berkelakar, Eduwin menyebut MK sebagai lembaga yang menurutnya dapat membimbing dan mengampuni apabila ada kesalahan dalam pengajuan permohonan.

2. Ketika tempat ibadah dan rumah menjadi ruang yang dipersoalkan

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di balik permohonan yang masih perlu diperbaiki itu, Eduwin membawa persoalan yang menurutnya jauh lebih besar daripada dirinya sendiri.

Ia menyoroti gangguan terhadap umat beragama ketika menjalankan ibadah. Menurutnya, persoalan itu muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penolakan pembangunan gereja yang telah memenuhi persyaratan resmi, penolakan ibadah hari raya di rumah tinggal dan pemukiman, hingga penolakan alih fungsi ruko atau gudang menjadi tempat ibadah.

Ia juga menyinggung pembubaran kegiatan keagamaan non-gereja, seperti retreat dan doa. Eduwin menyebut salah satu peristiwa yang menjadi perhatiannya adalah penolakan ibadah yang menimpa jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg pada Minggu, 20 September 2026 di Kabupaten Tangerang.

Keresahan itu kemudian ia tarik ke dalam kerangka konstitusi. Ia menilai aturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan menjalankan ibadah umat beragama belum sesuai dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1).

“Tetapi sebegitu banyaknya aturan perundang-undangan hukum yang membatasi kebebasan manusia dalam bertindak, kebebasan menjalankan ibadah umat beragama masih terlihat gangguan dalam menjalankan ibadah umat agama,” ujar Eduwin.

Melalui petitumnya, ia meminta MK mengabulkan penegakan hukum bagi umat beragama yang menjalankan ibadah dengan menegaskan akibat hukum bagi pihak yang melanggar aturan. Harapannya pun terdengar sederhana: agar orang-orang dapat beribadah tanpa gangguan.

“Sehingga kelangsungan beribadah masing-masing agama dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguang dari pihak yang tidak bertanggung jawab serta pemahaman tentang sila Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dapat terwujud, guna menciptakan suasana kondusif bagi warga penganut kepercayaan masing-masing,” tutur Eduwin.

3. Hakim MK minta Eduwin pelajari lagi cara mengajukan permohonan sebelum melangkah

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Namun, di ruang sidang konstitusi, niat saja belum cukup. Ada aturan dan tata cara yang harus dipenuhi.

Permohonan Eduwin diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Daniel menilai Eduwin belum menguraikan kewenangan MK maupun kedudukan hukum atau legal standing sebagai pemohon. Ia meminta Eduwin mempelajari tata cara penyusunan permohonan pengujian undang-undang di MK, termasuk dengan memahami Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 serta sejumlah permohonan yang telah diputus MK.

Persoalan lain juga ditemukan. Eduwin belum menjelaskan kerugian hak konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya norma-norma yang diuji. Ia juga belum menghubungkan pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi batu uji.

“Justru undang-undang yang diangkat semua ini jaminan perlindungan kebebasan beragama, beribadah tidak ada masalah, yang mana dari tiga undang-undang ini, misalnya, yang menurut Saudara Eduwin justru dirugikan dengan berlakunya norma itu. Saya lihat tidak ada masalah, sebagaimana dalam petitumnya,” kata Daniel.

Guntur pun menegaskan, dokumen yang dibawa Eduwin masih berupa surat kepada MK, bukan permohonan dalam format yang sesuai ketentuan. Namun, teguran itu tak lantas membuat suasana menjadi kaku. Guntur bahkan mempersilakan Eduwin menggunakan komputer yang tersedia di MK setelah persidangan untuk memperbaiki permohonannya.

Tak perlu takut dimarahi. Pada akhirnya, Suhartoyo memberikan Eduwin kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan, baik soft copy maupun hard copy, harus diterima MK paling lambat Selasa, 3 November 2026 pukul 12.00 WIB.

Setelah keluar dari ruang sidang, jalan Eduwin mungkin akan kembali seperti biasa. Jaket ojol kembali dikenakan, kendaraan kembali melaju, dan penumpang kembali diantarkan menuju tujuan.

Tetapi untuk sementara, satu perjalanan belum selesai. Dari jalanan menuju ruang sidang, Eduwin telah menitipkan satu pertanyaan kepada lembaga penjaga konstitusi, sejauh mana negara memastikan setiap orang dapat menjalankan ibadahnya tanpa gangguan?

Curated For You

Editorial Team

Related Article