Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan skuter listrik, termasuk GrabWheels, hanya boleh melintas di kawasan yang sudah berizin atau di jalur sepeda. Bila pengguna masih nekat melanggar, maka ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kita mengacu ke UU 22/2009 pasal 284 di sana menyebutkan, pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu," ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11).