Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penggeledahan Bea Cukai, Pengusaha Rokok Haji Her Diperiksa KPK
Khairul Umam atau Haji Her (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa pengusaha rokok Haji Her setelah menemukan dokumen terkait dalam penggeledahan kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta, serta menyita emas senilai Rp40,5 miliar.
  • Penyidik mengungkap adanya rekayasa jalur importasi oleh pejabat Bea Cukai dan PT Blueray agar barang ilegal lolos pemeriksaan dengan imbalan uang rutin setiap bulan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Oktober 2025

Orlando Hamonongan, Sisprian Subiaksono, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan bersepakat untuk mengatur jalur importasi barang agar dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Desember 2025 sampai Februari 2026

Terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di Ditjen Bea dan Cukai secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai.

awal Februari 2026

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea dan Cukai yang mengungkap dugaan korupsi dan menetapkan enam tersangka serta menyita emas senilai Rp40,5 miliar.

13 April 2026

KPK memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam atau Haji Her setelah menemukan dokumen terkait dalam penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam atau Haji Her terkait perkara korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah ditemukan dokumen penting dalam penggeledahan sebelumnya.
  • Who?
    Pemeriksaan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Haji Her, dengan keterangan disampaikan oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sementara kasus berawal dari kegiatan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
  • When?
    Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, setelah penggeledahan yang dilaksanakan pekan sebelumnya dan operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026.
  • Why?
    KPK menemukan sejumlah dokumen yang memuat nama-nama pengusaha rokok saat penyidikan kasus korupsi di Bea dan Cukai, sehingga diperlukan klarifikasi untuk menelusuri keterkaitan mereka.
  • How?
    KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan berdasarkan hasil analisis dokumen dari penggeledahan, memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum tanpa tebang pilih dalam proses penyelidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK lagi periksa pengusaha rokok namanya Haji Her karena ada kasus uang nakal di kantor Bea dan Cukai. Dulu KPK tangkap orang-orang yang atur barang masuk biar gak dicek. Ada pejabat dan orang perusahaan ditangkap. Sekarang KPK cari tahu siapa lagi yang ikut, makanya banyak orang dipanggil buat ditanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK dalam memeriksa Haji Her menunjukkan komitmen lembaga ini untuk menegakkan hukum secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Dengan menegaskan asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap pemanggilan didasarkan pada bukti yang ditemukan, KPK memperlihatkan proses penyidikan yang transparan, terukur, dan berlandaskan prinsip keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam atau Haji Her dalam perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini berawal dari temuan dalam penggeledahan yang dilakukan KPK.

"Jadi hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh saudara Ocoy si tersangka ini, kemudian kita analisa-analisa di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok sehingga kemudian kita lakukan pemanggilan beberapa pengusaha rokok," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

1. KPK klaim tak tebang pilih

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Penyidik melakukan pemetaan dari dokumen-dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. KPK tak akan  tebak pilih dalam menelaah temuan-temuan yang didapatkan dari penggeledahan.

"Ketika kita menemukan dokumen ada di dalamnya beberapa poin-poin yang masih terkait kita akan lakukan klarifikasi. Jadi artinya ya memang kita asas praduga tidak bersalah tetapi ketika kita melakukan pemanggilan itu kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya," ujarnya.

2. Kasus di Bea dan Cukai terungkap lewat OTT

KPK OTT pejabat Bea dan Cukai (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.

Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.

Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.

3. Korupsi untuk atur importasi

Uang Rp5,3 M yang ditemukan KPK di Safe House Bea dan Cukai (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.

KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Editorial Team