Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Jampidsus Febrie Berstatus Saksi

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Jampidsus Febrie Berstatus Saksi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejagung menerbitkan Sprindik baru atas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri, dengan sifat umum dan belum menetapkan tersangka.
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali berstatus saksi dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung.
  • Penyidik masih mempelajari seluruh BAP, alat bukti, dan dokumen sebelum menentukan penetapan tersangka atau jadwal pemeriksaan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN TimesKejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri. Dengan Sprindik yang masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali berstatus saksi dalam proses penyidikan yang kini ditangani Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik baru akan mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta dokumen yang diserahkan Polri sebelum menentukan ada atau tidaknya penetapan tersangka.

"Kita hanya menerbitkan Sprindik umum sifatnya," kata Anang di Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Saat ditanya apakah pihak yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polri kini masih berstatus saksi dalam Sprindik Kejagung, Anang menegaskan penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara.

"Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ujarnya.

Anang juga mengatakan Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan maupun penetapan tersangka. Menurutnya, penyidik akan meneliti kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum mengambil keputusan mengenai status hukum pihak-pihak yang terlibat.

"Kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga berita acara pemeriksaan, nanti baru bisa ditentukan," katanya.

Maka dia mengatakan hingga saat ini status Febrie di perkara-perkara itu masih sebagai saksi dan penyidik juga masih dalami seluruh dokumen tang dihimpun sebelumya.

"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More