Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (mengenakan topi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Gugatan terhadap Bahlil paksa pemerintah untuk buka tambahan keran impor

  • Sidang gugatan perdana ditunda hingga 15 Oktober 2025

  • Penggugat melepas tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum dari penggugat Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral karena kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU swasta, Boyamin Saiman mempertanyakan mengapa sulit bagi pemerintah memberikan izin bagi badan usaha swasta mengimpor minyak. Sebab, badan usaha swasta menilai base fuel (bahan bakar murni) yang disediakan oleh PT Pertamina tidak sesuai dengan spesifikasi produk BBM yang bakal mereka jual. Mereka menolak membeli dari PT Pertamina karena base fuel-nya mengandung etanol 3,5 persen.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia malah menyebut akan mewajibkan campuran etanol 10 persen di dalam BBM.

"Kebijakan itu kan bukan kitab suci dan bisa diubah. Ini (BBM) kebutuhan masyarakat. Apalagi mereka sudah rela membantu negara dengan tidak mengonsumsi BBM bersubsidi yang ada di SPBU Pertamina dan pindah ke SPBU swasta. Kalau cuma membuka keran impor lagi, apa susahnya?" tanya Boyamin ketika menjawab pertanyaan IDN Times di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025).

Ia pun menggarisbawahi tidak ada aturan atau ketentuan di dalam undang-undang hingga Peraturan Presiden yang melarang impor. Di dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, justru membolehkan terjadinya impor BBM.

"Di dalam Perpres itu yang dibutuhkan (untuk melakukan impor) hanya butuh rekomendasi (dari Kementerian ESDM)," tutur dia.

Boyamin menjadi kuasa hukum seorang karyawati swasta bernama Tati Suryati (51). Ia menggugat tiga pihak termasuk Bahlil ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Bahlil, ada pula PT Pertamina sebagai tergugat II dan PT Shell Indonesia sebagai tergugat III.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sehari-hari Tati mengisi mobilnya dengan BBM buatan Shell Indonesia jenis V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98. Namun, karena kini stoknya kosong, ia terpaksa tak lagi menggunakan kendaraan roda empat.

1. Gugatan terhadap Bahlil paksa pemerintah untuk buka tambahan keran impor

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan salah satu tujuan mereka menggugat Bahlil, PT Pertamina, dan PT Shell Indonesia yakni memaksa mereka agar bersedia memberikan kuota tambahan impor bagi badan usaha swasta. Dengan begitu, kelangkaan BBM bisa teratasi.

"Toh, kalau tidak laku (BBM di SPBU swasta), urusan mereka sendiri. Sebenarnya, gugatan ini untuk memaksa pemerintah agar memberikan izin kuota impor (BBM) tambahan," kata Boyamin.

Di sisi lain, kisruh soal kelangkaan BBM di SPBU swasta turut mengungkap bahwa BBM yang dihasilkan Pertamina mengandung etanol. Selama ini, Pertamina, kata Boyamin, tak pernah mengungkap hal itu ke publik.

"Malah bisa jadi, itu menjadi materi gugatan baru bagi kami. Karena bila SPBU swasta dipaksa membeli BBM yang ada etanolnya malah akan kami gugat lagi karena kan mengatakan (ke konsumen) base fuel," tutur dia.

Ia pun mengaku heran dengan Kementerian ESDM dan PT Pertamina yang mewajibkan BBM mengandung etanol. Menteri ESDM, Bahlil Lahdalia mengatakan ke depan tiap BBM wajib ada etanol 10 persen.

"Sekarang kok Kementerian ESDM dan Pertamina sok peduli terhadap gas buang emisi atau gas karbon. Tapi, kan sudah banyak yang memuat kandungan etanol menyerap air sehingga mengakibatkan performa kendaraan jadi lambat, mesin-mesin lama jadi cepat rusak. Keluhan serupa juga disampaikan oleh perusahaan tambang ketika menggunakan produk bio diesel milik PT Pertamina," tutur dia.

2. Sidang gugatan perdana ditunda hingga 15 Oktober 2025

Majelis hakim akhirnya masuk ke ruang R. Wirjono Projodikoro 2 dan memulai sidang gugatan perdata terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, setelah sidang sempat molor lebih dari dua jam, sidang perdana gugatan terhadap Bahlil, PT Pertamina dan PT Shell Indonesia berjalan singkat. Hal itu lantaran perwakilan PT Shell Indonesia absen. Perwakilan dari Kementerian ESDM dan PT Pertamina pun mengaku belum siap untuk bersidang. Alhasil, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga 15 Oktober 2025.

"Untuk itu persidangan akan kami lanjutkan pada pekan depan, untuk kelengkapan legal standing dari tergugat I dan tergugat II. Kemudian, untuk pemanggilan kembali tergugat III (PT Shell Indonesia)," ujar hakim ketua, siang ini.

Namun, kuasa hukum penguggat, Boyamin Saiman mengatakan, ia sesungguhnya mengharapkan tidak perlu ada sidang berikutnya. Sebab, bisa saja pemerintah langsung mendistribusikan kembali BBM ke SPBU swasta pada Senin pekan depan.

"Jadi, saya harapkan tidak perlu ada sidang berikutnya, Yang Mulia," kata Boyamin di ruang sidang.

Namun, permintaan Boyamin itu tidak bisa dipenuhi oleh majelis hakim lantaran ada hukum acara yang perlu diikuti.

3. Penggugat melepas tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil

Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Di forum itu, klien Boyamin, Tati Suryati juga tak lagi mengharapkan dikabulkannya ganti rugi materiil senilai Rp1,1 juta dan ganti rugi imateriil seharga mobil setara Rp500 juta. Sejak awal, kata Boyamin, kliennya tidak menginginkan uang ganti rugi itu.

"Kita drop saja, karena kami tidak menginginkan itu. Seandainya gugatan dikabulkan, maka duit yang dimenangkan akan kami sumbangkan," tutur dia.

Boyamin menyebut gugatan tersebut untuk mewakili kepentingan masyarakat. Sebab, bila menggunakan metode pengajuan class action, waktu yang dibutuhkan lebih lama.

"Class action kan juga tidak gampang sehingga kami memilih maju aja sendiri dan mewakili kepentingan masyarakat," katanya.

Editorial Team