Sidang Gugatan Terhadap Bahlil soal Kelangkaan BBM Digelar Hari Ini

- Bahlil dianggap melanggar Perpres soal pendistribusian BBM
- Tati gugat kerugian imateriil senilai Rp500 juta
- Sidang gugatan terhadap Bahlil molor hampir dua jam
Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia digelar pada Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahlil digugat lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) pada badan usaha swasta.
Penguggat diketahui adalah seorang karyawan swasta bernama Tati Suryati (51). Lantaran kebijakan Bahlil, Tati tidak mendapatkan BBM sehari-hari yang dikonsumsi untuk kendaraannya yakni V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98. Selain Bahlil, Tati juga menggugat PT Pertamina Persero dan PT Shell Indonesia.
Bahlil merupakan tergugat I, PT Pertamina tercatat adalah tergugat II dan PT Shell Indonesia merupakan tergugat III.
"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata dan terbukti bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada badan usaha swasta," demikian isi dari dokumen gugatan dan dikutip pada hari ini.
Tati memberikan kuasa hukum kepada Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
1. Bahlil dianggap sudah melawan Perpres soal pendistribusian BBM

Sementara, di dalam gugatannya, Bahlil dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Di dalam pasal 12 ayat (2) perpres itu tertulis 'setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.'
Kelangkaan BBM di SPBU swasta saat ini disebabkan kebijakan Bahlil yang meminta pihak swasta untuk membeli base fuel dari PT Pertamina selaku tergugat II. Tetapi, pada kenyataannya base fuel yang disediakan tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan oleh tergugat III, PT Shell Indonesia.
"Pemaksaan yang dilakukan oleh tergugat I (Bahlil) untuk pengadaan base fuel melalui tergugat II (Pertamina) jelas telah melanggar hak dan kesempatan bagi tergugat III (PT Shell Indonesia). Dampaknya dirasakan oleh penggugat sebagai pengguna BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 yang pastinya akan berbeda dengan base fuel meskipun memiliki RON 98," demikian isi gugatan yang diwakili oleh Boyamin.
2. Bahlil digugat kerugian imateriil senilai Rp500 juta

Sementara, di dalam gugatannya, Tati Suryati melayangkan gugatan kerugian materiil dan imateriil. Nilai kerugian materiil yang digugat kepada tiga tergugat yakni sebesar Rp1.161.240. Angka itu diperoleh dari penghitungan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Dua minggu merupakan durasi lamanya Tati tak lagi bisa memperoleh BBM jenis tersebut terhitung sejak tanggal 14 September 2025.
Sedangkan, kerugian imteriil yang digugat kepada tiga tergugat mencapai Rp500 juta. "Ini karena penggugat (Tati) merasa cemas dan was-was ketika kendaraan terpaksa menggunakan Shell Super dengan RON 92. Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500 juta," demikian isi dokumen gugatan.
3. Sidang belum dimulai meski sudah molor hampir dua jam

Sementara, kuas hukum Tati, Boyamin Saiman menyampaikan semula sidang perdana akan digelar pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, hingga artikel ini ditulis, sidang belum juga dimulai. Ia berharap semua pihak bisa hadir sehingga proses mediasi bisa dilakukan. Berdasarkan ketentuan yang ada, proses mediasi maksimal berlangsung selama 40 hari.
"Sebenarnya pada posisi ini, saya berharap betul Kementerian (ESDM) hadir. Tadi, sudah kita lihat di absen, tertulis hadir," ujar Boyamin di PN Jakarta Pusat pada hari ini.
Ia mengaku gembira karena supaya stok BBM di SPBU swasta bisa segera pulih. Karena kebijakan dari Kementerian ESDM hingga saat ini masih belum memberikan ruang bagi SPBU swasta.