Shell Indonesia Absen, Sidang Perdana Gugatan Kelangkaan BBM Ditunda

- Penggugat memaksa pemerintah dan swasta agar SPBU diisi
- Penggugat melepas tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil
- Penggugat minta Bahlil patuhi Perpres soal pendistribusian BBM
Jakarta, IDN Times - Setelah molor lebih dari dua jam, sidang gugatan perdana terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina, dan PT Shell Indonesia, akhirnya dimulai sekitar pukul 13.30 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Namun, tidak semua tergugat hadir di sidang perdana gugatan perdata.
Tidak ada kehadiran yang mewakili PT Shell Indonesia. Padahal, majelis hakim sudah melayangkan surat pemanggilan secara patut. Di sisi lain, perwakilan dari Kementerian ESDM dan PT Pertamina meski pun sudah hadir, namun mereka mengaku belum siap bersidang. Masih ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi terkait pemberian surat kuasa.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu, 15 Oktober 2025.
"Untuk itu persidangan akan kami lanjutkan pada pekan depan, untuk kelengkapan legal standing dari tergugat I dan tergugat II. Kemudian, untuk pemanggilan kembali tergugat III (PT Shell Indonesia)," ujar hakim ketua, siang ini.
Namun, kuasa hukum penguggat, Boyamin Saiman mengatakan, ia sesungguhnya mengharapkan tidak perlu ada sidang berikutnya. Sebab, bisa saja pemerintah langsung mendistribusikan kembali BBM ke SPBU swasta pada Senin pekan depan.
"Jadi, saya harapkan tidak perlu ada sidang berikutnya, Yang Mulia," kata Boyamin di ruang sidang.
Namun, permintaan Boyamin itu tidak bisa dipenuhi oleh majelis hakim lantaran ada hukum acara yang perlu diikuti.
1. Pengguggat layangkan gugatan perdata untuk memaksa pemerintah dan swasta agar SPBU diisi

Lebih lanjut, di depan ruang sidang, Boyamin mengaku kecewa karena perwakilan PT Shell Indonesia absen dalam sidang perdana. Padahal, gugatan perdata yang diajukan klien Boyamin juga berdampak positif bagi semua badan usaha milik swasta, termasuk PT Shell Indonesia.
"Gugatan ini sebenarnya mewakili kepentingan masyarakat yang menginginkan bisa membeli BBM murni yang ada di SPBU swasta, baik mobil maupun kendaraan roda dua. Gugatan ini juga membantu teman-teman pengemudi ojol," ujar Boyamin.
"Gugatan ini merupakan upaya memaksa pemerintah, PT Pertamina dan pihak swasta agar segera mengisi SPBU swasta dan dapat dibeli oleh konsumen," tutur dia.
2. Penggugat melepas tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil

Di forum itu, klien Boyamin, Tati Suryati juga tak lagi mengharapkan dikabulkannya ganti rugi materiil senilai Rp1,1 juta dan ganti rugi imateriil seharga mobil setara Rp500 juta. Sejak awal, kata Boyamin, kliennya tidak menginginkan uang ganti rugi itu.
"Kita drop saja, karena kami tidak menginginkan itu. Seandainya gugatan dikabulkan, maka duit yang dimenangkan akan kami sumbangkan," tutur dia.
Boyamin menyebut gugatan tersebut untuk mewakili kepentingan masyarakat. Sebab, bila menggunakan metode pengajuan class action, waktu yang dibutuhkan lebih lama.
"Class action kan juga tidak gampang sehingga kami memilih maju aja sendiri dan mewakili kepentingan masyarakat," katanya.
3. Penggugat minta Bahlil patuhi Perpres soal pendistribusian BBM

Boyamin pun turut mengamini ketika IDN Times tanyakan apakah putusan majelis hakim nanti dapat memaksa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia agar mengikuti Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Salah satunya, badan usaha swasta dibolehkan mengimpor langsung BBM untuk mengisi SPBU-nya. Sebab, mereka keberatan dengan base fuel yang dijual oleh PT Pertamian Niaga yang mengandung ethanol.
"SPBU swasta itu boleh mengimpor, caranya apa? Yang memberikan izin kan Kementerian Perdagangan atas rekomendasi Kementerian ESDM. Ya, berikan saja (izinnya). Ini kan bukan kitab suci yang dilarang untuk diubah," kata Boyamin.
Lagi pula, ini BBM dari SPBU swasta membantu kehidupan masyarakat. Apalagi mereka mengurangi penggunaan BBM bersubsidi dari PT Pertamina. "Ini kan membantu negara untuk mengurangi subsidi (BBM). Apa susahnya sih membuka lagi keran impor? Ini kan bukan kitab suci karena isinya hanya rekomendasi," tutur dia.
Klien Boyamin, Tati Suryati sehari-hari memakai BBM dari SPBU Shell jenis V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98. Namun, karena kini stoknya kosong, ia terpaksa tak lagi menggunakan kendaraan roda empat. Sedangkan, Tati sudah pernah beralih menggunakan Pertamina tetapi BBM itu cepat habis dan boros.