Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi skuter listrik (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan dalam waktu dekat sanksi denda Rp300 ribu dan penangguhan akun akan diterapkan bagi pengguna GrabWheels yang melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud adalah tidak menggunakan helm, berboncengan, usia pengendara di bawah 18 tahun, dan mengendarai unit dengan kecepatan melebihi 15 km per jam.

1. Grab dan Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi penggunaan skuter listrik bersama

Otopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Grab dipastikan akan menggandeng Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan penggunaan skuter listrik yang disediakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Nanti untuk penegakannya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Kami akan mengawasi bersama bagaimana pelaksanaannya di lapangan," katanya di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

2. Grab belum bisa jelaskan mekanisme pembayaran denda

Otopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sayang, Grab belum bisa menjelaskan bagaimana mekanisme pembayaran denda yang harus dilakukan bagi pengguna GrabWheels yang terbukti melanggar aturan.

"Ada banyak (cara membayar denda), nanti bisa saya jelaskan. Tapi mungkin saat ini belum. Kita baru komitmen untuk memberikan semacam denda gitu kepada mereka yang melanggar. Kenapa? Karena harus ada efeknya," kata Tri.

3. Sejumlah dampak buruk penggunaan GrabWheels sempat viral

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, sejumlah penyimpangan penggunaan GrabWheels di wilayah Ibu Kota viral di media sosial. Pengendara terekam kamera CCTV di JPO kekinian Senayan sedang melintas dengan skuter listrik yang mengakibatkan kerusakan.

Selain itu, dua pengguna GrabWheels tewas ditabrak mobil di kawasan Senayan pada Minggu (18/11).

Editorial Team