Jakarta, IDN Times - Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan dalam waktu dekat sanksi denda Rp300 ribu dan penangguhan akun akan diterapkan bagi pengguna GrabWheels yang melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud adalah tidak menggunakan helm, berboncengan, usia pengendara di bawah 18 tahun, dan mengendarai unit dengan kecepatan melebihi 15 km per jam.