Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan diumumkan hari ini, Selasa (21/11/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan sudah tidak ada lagi rapat atau pembahasan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.
"Nanti sore pergubnya (Kepgub) keluar," ujar Heru di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).