Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Ini Pemprov DKI Umumkan UMP 2024 DKI Jakarta, Intip Besarannya

Demo buruh di Balai Kota, Rabu (25/10/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan kenaikan UMP DKI akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023. Kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," ujar Heru usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Lalu berapa besarnya kenaikannya?

1. Pemerintah mengacu PP 51 2023

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat anggaran perubahan APBD 2023 di Gedung DPRD DKI, Rabu (27/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam Sidang Dewan Pengupahan unsur pemerintah menggunakan perhitungan alpha 0,30 sesuai PP 51 Tahun 2023 dan merekomendasikan UMP DKI 2024 sebesar Rp5.067.381.

Jika mengacu pada hitungan tersebut, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 maka UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp165.583.

Sementara rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan menjadi sebesar Rp5.043.068. Dan unsur pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp5.637.068.

2. Ada tiga usulan UMP 2024 DKI

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho, mengatakan tiga usulan hasil Sidang Dewan Pengupahan akan diputuskan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta. 

"Kita dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kita masuk ke Pak Gub, (paling lambat) 21," katanya.

3. Menaker minta kepala Daerah umumkan UMP 2024

Menaker Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021). (Dok. Menaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta kepala daerah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) terbaru dengan mengikuti kenaikan tersebut.

Adapun batas penetapan UMP 2024 ialah 21 November 2023, dan UMK pada 30 November 2023.

"Selanjutnya, kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah, agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujar Ida dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (11/11/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
3+
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us