Pengusaha Restoran di Malang Keluhkan Tak Ada Keringanan Pajak
Malang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Kafe dan Resto Indonesia (Apkrindo) Kota Malang mengeluhkan penurunan pendapatan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan jam malam serta pembatasan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas membuat para pengusaha harus memutar otak lebih keras agar bisa tetap bertahap. Terlebih, tak ada kebijakan keringanan terhadap pajak kafe dan restoran. Hal itu dinilai sangat memberatkan pengusaha yang sangat terdampak pandemik COVID-19.
1. Aturan jam malam turunkan pendapatan
Ketua Apkrindo Kota Malang, Indra Setiyadi menjelaskan bahwa kondisi mulai normal usai penutupan panjang akibat pandemik. Namun, saat pemberlakuan jam malam hingga berlanjut saat PPKM, Indra menyebut bahwa pendapatan para pengusaha kafe dan restoran mengalami penurunan yang cukup drastis. Bahkan, pemasukan yang didapat masih belum cukup untuk menutup biaya operasional dan juga hak karyawan.
"Kamu tahu sebenarnya pemerintah pusat ini mengeluarkan aturan untuk melindungi masyarakat. Tetapi seharusnya di daerah harus diterjemahkan sesuai kondisi wilayahnya masing-masing. Jangan dipukul rata seperti sekarang," terangnya Senin (18/1/2021).