Jakarta, IDN Times - Mabes TNI membantah semakin banyaknya keterlibatan militer atau militerisasi di ruang sipil, yang bisa membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada era Orde Baru. Keterlibatan TNI di ranah sipil diklaim sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan aturan yang dirujuk tersebut mulai dari nota kesepahaman hingga implementasi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti yang tertulis dalam Undang-Undang TNI.
"Apa yang TNI lakukan bersama-sama dengan kementerian atau lembaga didasari undang-undang, dan ada MoU-nya. Sehingga, tidak ada yang salah (TNI ikut terlibat program pemerintah)," ujar Nas saat bincang santai dengan jurnalis di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Nas pun menepis persepsi yang menyebut dengan aktifnya peran TNI di ranah sipil, bakal menciptakan demokrasi berwatak militer. Bahkan, kata dia, tak sedikit narasi di ruang publik dengan semakin banyaknya TNI terlibat di dalam urusan sipil berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat.
"Saya sendiri tidak pernah merasa mengancam dan TNI melakukan hal itu," katanya.
Mantan pejabat intel di Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) itu juga menyebutkan alasan TNI terlibat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penertiban usaha ilegal dan penyelamatan aset negara di kawasan hutan. Pembentukan Satgas PKH merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kita di situ (Satgas PKH) ngapain? Kami di situ perannya mendampingi. TNI dan kejaksaan bekerja sama. Hasilnya mengembalikan harta kekayaan negara kalau tidak salah sudah mencapai Rp371 triliun. Itu semua masuk ke kas negara," tutur dia.
