Jakarta, IDN Times - Dalam draf baru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pelaku tindak pidana kekerasan seksual disebut bisa direhabilitasi.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah, mengatakan rehabilitasi untuk pelaku dimungkinkan bagi mereka yang di bawah umur.
"Itu jadi dilihat, kan kita harus lihatnya tuh perspektifnya tuh misalnya sosiologis dan sebagainya," kata Neng Eem, Selasa (7/9/2021).