Penjelasan soal Pelaku Kekerasan Seksual Direhabilitasi di RUU PKS

Jakarta, IDN Times - Dalam draf baru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pelaku tindak pidana kekerasan seksual disebut bisa direhabilitasi.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah, mengatakan rehabilitasi untuk pelaku dimungkinkan bagi mereka yang di bawah umur.
"Itu jadi dilihat, kan kita harus lihatnya tuh perspektifnya tuh misalnya sosiologis dan sebagainya," kata Neng Eem, Selasa (7/9/2021).
1. Pelaku dewasa tindak pidana kekerasan seksual dimungkinkan tak dapat rehabilitasi
Neng Eem menjelaskan rehabilitasi lebih kepada korban yang mengalami kekerasan seksual. Untuk pelaku, lanjutnya, dimungkinkan dilakukan rehabilitasi untuk yang masih di bawah umur.
Sebab, kata Neng Eem, banyak pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur. Dia mengatakan ada standar hukum untuk anak yang masih di bawah umur.
"Kalau dia (pelaku) misalkan yang anak kecil mungkin ada faktor disuruh atau apa, pengaruh apa, itu yang mungkin ada rehabilitasi," katanya.
"Tapi kalau dewasa, itu kan satu murni keinginannya dia (melakukan kekerasan seksual). Dia memanifestasikan keinginan seksualnya terhadap korban. Tetapi kalau tadi kayak (pelaku) masih kecil, itu kita dilihat faktornya dulu kan," Neng Eem menambahkan.