Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penting, Pemerintah Indonesia Bangun Pendataan Difabel

Relawan disabilitas, Sugian Noor (kanan) mengusung poster bertuliskan Pilkada Ramah Difabel saat aksi simpatik di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/11/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta panitia pelaksana Pilkada 2020 memudahkan para penyandang difabel menggunakan hak suaranya. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Relawan disabilitas, Sugian Noor (kanan) mengusung poster bertuliskan Pilkada Ramah Difabel saat aksi simpatik di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/11/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta panitia pelaksana Pilkada 2020 memudahkan para penyandang difabel menggunakan hak suaranya. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia tengah membangun pendataan difabel yang akurat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, pendataan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai masalah penyandang difabel.

"Pendataan difabel merupakan kunci utama dalam mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang dialami penyandang difabel dalam mendapatkan hak-haknya," ujar Muhadjir di acara Konferensi Nasional MOST UNESCO Indonesia beberapa waktu lalu, dikutip dari ANTARA, Selasa (5/7/2022).

1. Pendataan difabel aspek vital

Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)
Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Menurut Muhadjir, pendataan difabel tersebut merupakan aspek yang sangat vital.

Terutama untuk mengimplementasikan kebijakan untuk mendorong pembangunan inklusif bagi kaum difabel.

"Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan, hak penyandang difabel harus mendapatkan perhatian," kata dia.

2. Pendataan difabel masih terbatas

Sadikin Pard, salah satu seniman difabel The Able Art (Dok. Tokopedia)
Sadikin Pard, salah satu seniman difabel The Able Art (Dok. Tokopedia)

Muhadjir mengatakan, saat ini pendataan difabel di Tanah Air masih terbatas dan bersifat sektoral.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendaftaran program atau kependudukan dengan menggunakan instrumen pendataan dan sesuai tugas serta fungsi instansi masing-masing.

"Pemerintah berkomitmen membangun kebijakan pendataan penyandang difabel melalui tiga hal," kata Muhadjir.

Komitmen tersebut terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016. Adapun tiga hal yang dimaksud adalah pendataan nasional penyandang difabel, data terpilah penyandang difabel, dan penyelesaian administrasi kependudukan penyandang difabel.

3. Perlu sinergi bersama

http://lib.uin-suka.ac.id/
http://lib.uin-suka.ac.id/

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan sinergi antara kementerian dan lembaga beserta masyarakat untuk membangun pendataan penyandang difabel tersebut.

Terutama pendataan yang akurat dan memuat karakteristik pokok dan rinci dari penyandang difabel.

"Saat ini diperkirakan jumlah penyandang difabel di Indonesia mencapai 22.097.000 jiwa dengan jumlah difabel terbanyak pada usia lanjut," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us