Penuhi Panggilan Polisi, Gisel: Ikuti Prosedur yang Ada

Jakarta, IDN Times - Artis Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus video syur mirip dirinya, yang trending di media sosial beberapa hari terakhir.
Gisel datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Mengenakan kemeja putih, Gisel tiba sekitar pukul 10.40 WIB dan langsung menuju ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gisel selesai diperiksa sekitar pukul 15.55 WIB.
Kepada awak media, Gisel tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan, hadir sebagai warga negara yang memenuhi panggilan polisi.
"Kita ikutin saja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikutin aja prosedurnya," kata dia sembari meninggalkan awak media.
1. Gisel dipanggil untuk pengembangan kasus
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memang sudah menjadwalkan pemanggilan Gisel hari ini. Penyanyi itu dipanggil untuk menindaklanjuti kasus video syur setelah polisi berhasil meringkus dua pelaku yang menyebarkan video tersebut.
"Kemarin sudah saya jelaskan bahwa dua tersangka sudah kita amankan, sudah kita tahan terkait masalah adanya penyebaran secara masif video asusila di media sosial," kata Yusri di Polda Metro Jaya.
2. Polisi temukan lagi satu akun penyebar video syur
Menurut Yusri, pemeriksaan hari ini untuk melihat siapa yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus ini.
Terakhir, Yusri mengatakan, sudah menemukan lagi satu akun yang secara masif menyebarkan video syur mirip Gisel tersebut.
3. Dua pelaku penyebaran video sudah ditangkap
Penyidik sebelumnya telah menangkap dua pelaku yang menyebarkan video, yakni MN dan PP. Disebutkan juga penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk memenuhi unsur pidana yang ada dalam kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Febriyanto Dunggio. Satu laporan lainnya terkait video Gisel juga masuk dari Pitra Romadoni Nasution dengan nomor laporan LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.