Jakarta, IDN Times – Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menilai polemik penulisan ulang sejarah Tragedi Mei 1998 harus disikapi secara kritis. Dia menegaskan, proyek tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks keadilan transisi yang menuntut pengungkapan kebenaran dan penghormatan terhadap korban.
Menurut Yuni, dalam kerangka keadilan transisi terdapat empat pilar utama, yaitu hak atas kebenaran, hak atas keadilan, reparasi, dan jaminan ketidakberulangan. Ia menyatakan penulisan sejarah seharusnya menjadi alat memperkuat hak atas kebenaran, bukan malah mengaburkannya.
“Penulisan sejarah menjadi satu komponen yang sangat penting yang semestinya bisa digunakan sebagai alat strategis untuk pengungkapan kebenaran. Namun, kita tahu bahwa proyek penulisan sejarah ini, di tengah kontroversi, juga berpotensi besar disalahgunakan atau dimanipulasi,” kata Yuni dalam Talkshow peringatan 27 Tahun Komnas Perempuan, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (14/10/2025).