Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Perbuatan para pelaku membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen. Mulai dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun hingga kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.
Dari total sembilan tersangka, empat di antaranya adalah dari pihak jajaran direksi anak usaha Pertamina, yaitu Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP).
Kemudian, ada dua tersangka lain, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Edward Corne.
Sementara, dari pihak broker atau swasta ada Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Berikut peran masing-masing tersangka berdasarkan fakta penyidikan yang dirangkum IDN Times!