Mojokerto, IDN Times - Kasus korupsi perangkat desa kembali diungkap oleh Satreskrim Polresta Mojokerto. Kali ini giliran Kepala Seksi Pemerintah (Kasipem) Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, S (53) yang diduga.
Dia disangkakan melakukan persengkongkolan jahat kasus korupsi dana simpan/pinjam dari program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)Mandiri Perdesaan Desa Sumberwuluh tahun 2017, sebesar Rp871 juta yang berasal dari APBN tahun 2014.