Polda Jawa Barat resmi memperkenalkan Unit Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta). IDN Times/Istimewa
Polda merupakan representasi Polri di tingkat provinsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Perpres No. 52 Tahun 2010, Polda berkedudukan di bawah Kapolri dan bertugas menyelenggarakan kewenangan Polri di seluruh wilayah provinsi. Polda dipimpin oleh seorang Kepala Polda (Kapolda) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Struktur organisasi Polda sendiri merupakan miniatur dari Markas Besar (Mabes) Polri. Di dalamnya terdapat berbagai direktorat yang menangani fungsi-fungsi inti seperti reserse, intelijen, dan lalu lintas, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah provinsi tersebut. Kapolda, menurut Pasal 54, menduduki jabatan eselon tinggi, setinggi-tingginya eselon IB yang menunjukkan level strategis dari posisi ini.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 11 Tahun 2021, Polda diklasifikasikan menjadi beberapa tipe berdasarkan beban tugas dan kompleksitas wilayah. Polda Tipe A Khusus, biasanya mencakup wilayah ibu kota negara atau daerah dengan signifikansi strategis nasional, seperti Jakarta yang diwakili oleh Polda Metro Jaya. Tipe ini menangani tantangan keamanan paling kompleks, kepadatan penduduk yang sangat tinggi, konsentrasi objek vital nasional, dan dinamika perekonomian berskala nasional.
Sementara Polda Tipe B umumnya membawahi ibu kota provinsi dan wilayah lainnya di Indonesia. Tetapi, sejak 2020 sudah tidak ada lagi Polda tipe B. Terdapat pembaruan terkini mengenai klasifikasi Polda, di mana seluruh Polda yang sebelumnya berstatus tipe B telah ditingkatkan menjadi tipe A.
Tujuh Polda yang mengalami peningkatan status tersebut adalah Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kalimantan Utara, Polda Maluku Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Barat, Polda Gorontalo, dan Polda Papua Barat. Dengan demikian, saat ini secara struktural tidak lagi terdapat Polda dengan klasifikasi tipe B dalam organisasi Polri.