Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perdana WFH ASN Tiap Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Normal
Seorang petugas sedang bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan administratif untuk efisiensi energi serta keberlanjutan lingkungan.
  • Layanan keimigrasian seperti paspor, izin tinggal, dan pengawasan di bandara maupun pelabuhan tetap berjalan normal tanpa perubahan jadwal kerja petugas.
  • Hendarsam Marantoko menegaskan pelayanan publik harus tetap jadi prioritas utama dengan pengawasan langsung agar kualitas layanan cepat, transparan, dan bebas hambatan meski ada penerapan WFH.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2026

Kebijakan WFH ASN setiap Jumat di Ditjen Imigrasi mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

10 April 2026

Ditjen Imigrasi mulai menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan administratif. Hendarsam Marantoko memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal, sementara mekanisme pengawasan kinerja pegawai disiapkan untuk menjaga produktivitas.

kini

Pelayanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan di TPI bandara dan pelabuhan tetap berjalan seperti biasa. Hendarsam menegaskan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama meski ada penerapan WFH.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.
  • Who?
    Kebijakan diumumkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dan berlaku bagi aparatur sipil negara di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Where?
    Penerapan dilakukan di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk kantor imigrasi, tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan, serta pos lintas batas negara.
  • When?
    Kebijakan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
  • Why?
    Kebijakan WFH diterapkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan energi serta mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan tanpa mengganggu layanan publik keimigrasian.
  • How?
    Pegawai yang menjalankan WFH dipantau langsung oleh atasan melalui hasil kerja harian. Petugas layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigr
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mulai hari Jumat, orang-orang yang kerja di kantor imigrasi boleh kerja dari rumah. Tapi cuma yang tugasnya bantu urusan kantor saja. Yang buat paspor dan jaga bandara masih kerja di tempat seperti biasa. Pak Hendarsam bilang semua harus tetap cepat bantu orang dan tidak boleh malas walau kerja dari rumah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan WFH setiap Jumat di lingkungan Ditjen Imigrasi menunjukkan langkah adaptif pemerintah dalam menyeimbangkan efisiensi kerja dan kepedulian terhadap lingkungan. Dengan pengawasan ketat atas kinerja pegawai serta komitmen menjaga layanan publik tetap lancar, kebijakan ini mencerminkan upaya modernisasi birokrasi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan energi sekaligus mendukung perlindungan serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam, dikutip Jumat (10/4/2026).

1. Sistem pengawasan yang dilakukan

Direktorat Jenderal Imigrasi gelar konferensi pers pelimpahan tiga WN Australia terkait penumpang pesawat ilegal ke Kejaksaan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).

Ditjen Imigrasi juga menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap kinerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diminta memantau hasil kerja harian untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski pegawai tidak bekerja dari kantor.

2. Seluruh petugas paspor dan izin tinggal masih bekerja seperti biasa

Layanan ITKT di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Adapun ASN yang tetap bertugas seperti biasa pada hari Jumat mencakup seluruh petugas yang melayani di kantor imigrasi, termasuk pelayanan paspor dan izin tinggal.

Selain itu, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap bekerja seperti biasa.

3. Ingatkan pelayanan publik paling utama

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana saat menerima delegasi Imigrasi Australia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Hendarsam Marantoko mengingatkan seluruh jajaran imigrasi di Indonesia agar tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," kata Hendarsam.

Editorial Team