Konferensi Pers Pengungkapan tesangka kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Para korban juga disebut tidak tahu proses pembubuhan cap di paspor itu menggunakan cap palsu. ODG beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan visa Amerika Serikat melalui WhatsApp atau Facebook hingga grup pencari kerja.
"Kelalaian dari proses pengecapan tersebut selain dari pemalsuan adalah waktu itu kondisi pandemik, makanya kemudian ditanyakan kepada kami," kata Silmy.
Kini, ODG telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pondok Bambu. Kemudian, pada 24 Juli 2023, Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21 atau berkas perkara sudah lengkap, dan siap masuk ke persidangan.
Tidak pidana yang dilakukan ODG adalah Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.