Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 yang dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-PP.
Revisi tersebut membuat lahan NJOP di bawah Rp1 miliar wajib membayar PBB mulai Januari 2020.