Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tegas mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap mulai Senin, 3 Agustus 2020 bukan lagi uji coba.

"Tidak lagi uji coba, ini langsung operasional penuh pada Senin (3/8) mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, seperti dilansir melalui ANTARA, Sabtu (1/8/2020).

1. Menekan pergerakan masyarakat

Ilustrasi kemacetan di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta. (ANTARA FOT/Rifki N)

Pengoperasian kembali sistem ganjil genap kata Syafrin bertujuan untuk menekan pergerakan orang-orang ke pusat kegiatan di tengah pandemik ini. Karena, belakangan ini teridentifikasi terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dan dikhawatirkan bisa menjadi penyebaran virus COVID-19.

"Ini juga karena Jakarta tak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Syafrin.

2. Ganjil genap menyasar masyarakat agar gunakan kendaraan umum

Editorial Team

Tonton lebih seru di