Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tegas mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap mulai Senin, 3 Agustus 2020 bukan lagi uji coba.
"Tidak lagi uji coba, ini langsung operasional penuh pada Senin (3/8) mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, seperti dilansir melalui ANTARA, Sabtu (1/8/2020).