Perhatian, Warga DKI! Ganjil Genap per 3 Agustus Bukan Uji Coba!

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tegas mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap mulai Senin, 3 Agustus 2020 bukan lagi uji coba.
"Tidak lagi uji coba, ini langsung operasional penuh pada Senin (3/8) mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, seperti dilansir melalui ANTARA, Sabtu (1/8/2020).
1. Menekan pergerakan masyarakat
Pengoperasian kembali sistem ganjil genap kata Syafrin bertujuan untuk menekan pergerakan orang-orang ke pusat kegiatan di tengah pandemik ini. Karena, belakangan ini teridentifikasi terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dan dikhawatirkan bisa menjadi penyebaran virus COVID-19.
"Ini juga karena Jakarta tak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Syafrin.