Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Catat! Ganjil-genap Mobil di Jakarta Diterapkan Lagi Pekan Depan!

Catat! Ganjil-genap Mobil di Jakarta Diterapkan Lagi Pekan Depan!
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Share Article

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap di Jakarta akan kembali diterapkan di ibu kota. Hal itu ia ungkapkan dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil-genap," jelas Anies.

  1. 1. Ganjil-genap hanya untuk mobil

    ANTARA FOTO/Galih Pradipta
    ANTARA FOTO/Galih Pradipta

    Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Waktu pelaksanaannya pun sama seperti sebelum pandemik COVID-19 atau virus corona melanda Jakarta.

    "Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," jelasnya.

  2. 2. Daftar ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap

    Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
    Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

    Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:

    1. Jalan Medan Merdeka Barat
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Jenderal Sudirman
    4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
    5. Jalan Gatot Subroto
    6. Jalan MT Haryono
    7. Jalan HR Rasuna Said
    8. Jalan DI Panjaitan
    9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
    10. Jalan Pintu Besar Selatan
    11. Jalan Gajah Mada
    12. Jalan Hayam Wuruk
    13. Jalan Majapahit
    14. Jalan Sisingamangaraja
    15. Jalan Panglima Polim
    16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
    17. Jalan Suryopranoto
    18. Jalan Balikpapan
    19. Jalan Kyai Caringin
    20. Jalan Tomang Raya
    21. Jalan Pramuka
    22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
    23. Jalan Kramat Raya
    24. Jalan Stasiun Senen
    25. Jalan Gunung Sahari

  3. 3. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan sejak 16 Maret 2020

    Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
    Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

    Kebijakan ganjil-genap di Jakarta sudah ditiadakan sejak 16 Maret 2020. Penyebabnya adalah pandemik virus corona yang mulai membesar di Jakarta serta adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Share Article

Related Articles

See More