Catat! Ganjil-genap Mobil di Jakarta Diterapkan Lagi Pekan Depan!

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap di Jakarta akan kembali diterapkan di ibu kota. Hal itu ia ungkapkan dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).
"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil-genap," jelas Anies.
1. Ganjil-genap hanya untuk mobil

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Waktu pelaksanaannya pun sama seperti sebelum pandemik COVID-19 atau virus corona melanda Jakarta.
"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," jelasnya.
2. Daftar ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
3. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan sejak 16 Maret 2020

Kebijakan ganjil-genap di Jakarta sudah ditiadakan sejak 16 Maret 2020. Penyebabnya adalah pandemik virus corona yang mulai membesar di Jakarta serta adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar.