Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini Alasan Pemprov DKI Aktifkan Kembali Ganjil Genap pada 3 Agustus

Ini Alasan Pemprov DKI Aktifkan Kembali Ganjil Genap pada 3 Agustus
IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan adanya penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memiliki instrumen untuk menekan laju pergerakan orang di situasi pandemik COVID-19.

Karena itu, menurut Syafrin, mulai Senin 3 Agustus 2020, kebijakan ganjil genap akan mulai berlaku kembali.

"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian, karena adanya pergerakan orang yang gak penting," tutur dia, Jumat (31/7/2020).

  1. 1. Ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat

    Ilustrasi. Pengendara tidak menerapkan protokol kesehatan (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
    Ilustrasi. Pengendara tidak menerapkan protokol kesehatan (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

    Syafrin juga menjelaskan, kebijakan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Waktu pelaksanaannya pun sama seperti sebelum pandemik COVID-19.

    "Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata dia.

  2. 2. Daftar ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap

    IDN Times/Gregorius Aryodamar P
    IDN Times/Gregorius Aryodamar P

    Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:

    1. Jalan Medan Merdeka Barat
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Jenderal Sudirman
    4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
    5. Jalan Gatot Subroto
    6. Jalan MT Haryono
    7. Jalan HR Rasuna Said
    8. Jalan DI Panjaitan
    9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
    10. Jalan Pintu Besar Selatan

    11. Jalan Gajah Mada
    12. Jalan Hayam Wuruk
    13. Jalan Majapahit
    14. Jalan Sisingamangaraja
    15. Jalan Panglima Polim
    16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
    17. Jalan Suryopranoto
    18. Jalan Balikpapan
    19. Jalan Kyai Caringin
    20. Jalan Tomang Raya

    21. Jalan Pramuka
    22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
    23. Jalan Kramat Raya
    24. Jalan Stasiun Senen
    25. Jalan Gunung Sahari.

  3. 3. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan sejak 16 Maret 2020

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan peninjauan PSBB di sejumlah check point (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
    Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan peninjauan PSBB di sejumlah check point (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

    Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta sudah ditiadakan sejak 16 Maret 2020, akibat pandemik virus corona mulai melanda ibu kota serta adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    Aturan ganjil genap semula bertujuan untuk membatasi kendaraan pribadi, untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More