Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Melihat kondisi tersebut, Ferry mengatakan, penerapan ambang batas harus dirancang secara efektif dengan mengedepankan dimensi representasi guna menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Dalam konteks itu, usulan parliamentary threshold sebesar 1 persen dinilai perlu dipertimbangkan karena sejalan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
“Yang paling penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT membuat semakin banyak suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem pemilu proporsional,” ujar Ferry.
Oleh karena itu, Ferry menilai ketentuan parliamentary threshold perlu dikaji kembali pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 Tahun 2024. Kajian tersebut diharapkan dapat melahirkan ambang batas yang efektif dengan tetap memperhatikan karakter sistem pemilu proporsional, tidak mengabaikan suara rakyat yang terbuang, serta mempertimbangkan besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
Selain itu, Ferry juga menegaskan seluruh anggota DPR dan partai politik harus memegang teguh asas erga omnes, yaitu prinsip bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. Menurut dia, pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap asas supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan secara langsung merusak fondasi negara hukum.